Langsung ke konten utama

Musyawarah itu Penting

Belajar dari Advokasi Warga Desa Canden

Salah satu dari banyak hal yang penting dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah penghormatan atas hak politik warga untuk terlibat dalam kebijakan desa melalu musyawarah. Melalui permusyawaratan inilah diharapkan segala kebijakan desa akan mencerminkan kebutuhan dan kehendak bersama warga desa sehingga dapat dilaksanakan sekaligus dipertanggungjawabkan bersama. Menjaga musyawarah dan memperbaiki kualitas musyawarah sesungguhnya kita sedang menjaga dan mengambil manfaat lebih dari Demokrasi Desa

Sudah siapkah masyarakat desa bermusyawarah? Pertanyaan ini konyol ini sering terlontar diberbagai forum rapat maupun diskusi. Mengapa pertanyaan ini menjadi konyol? Jawabnya sederhana bahwa warga bukan penyelenggara pemerintahan desa, mereka justru harus disediakan ruang agar bisa aktif dalam bermusyawarah tentang agenda pembangunan di desa. Sangat banyak warga desa aktif yang memiliki kepedulian yang tinggi pada kemajuan desanya. Mau bukti geliat partisipasi warga desa? Bahwa mereka siap bermusyawarah? Bahwa mereka peduli?
Spanduk Protes warga yang dipasang Hari Minggu 24 April 2016

Dalam perjalanan ke solo, lewatlah pinggir lapangan di Desa Canden, Kecamatan Sambi Boyolali. Ada pemandangan tak lazim di lapangan itu, banyak spanduk spanduk protes yang bertuliskan “Kembalikan Lapangan Kami Harga Mati, Bukan 120 Jt ”, “Opo Duite Kurang Kanggo Riko”, “meleko kuwi lapangan”  dan masih banyak tulisan lainnya. Melihat hal aneh ini, saya berhenti sebentar untuk ambil gambar, kemudian berjalan menuju warung wedangan pinggir jalan yang kebetulan sedang banyak orang, maksud hati untuk mencari kabar ada apa dengan lapangan. Sambil memesan segelas teh hangat dan nasi gudangan, saya mulai pasang kuping apa yang menjadi perbincangan bapak bapak disini. Benar saja, mereka sedang asyik ngobrol dan menggerutu tentang lapangan yang katanya akan disewakan untuk tempat  produksi Cor beton jalan Tol.

Sebagian lapangan yang sudah dimulai untuk Cor Beton
Menurut penuturan warga bahwa hari jumat 22 April 2016 tiba tiba warga dikagetkan dengan backhoe yang ada di lapangan yang mulai mulai melubangi sebagian lapangan dan membuat jalan. Matrial seperti pasir juga sudah mulai masuk lokasi lapangan, ini yang memancing tanda Tanya warga yang tidak tahu mau dijadikan apa karena memang tidak ada musyawarah sebelumnya. Para pemuda mulai mencari informasi terkait dengan lapangan, dan akhirnya diketahui bahwa Lapangan akan dijadikan  tempat produksi cor beton. Pihak desa akan menyewakan selama 3 tahun , dengan nilai sewa 120 Juta. Melihat kenyataan ini maka pada minggu 24 April 2016 pemuda dan warga memasang spanduk protes dilapangan yang tegas menolak penyewaaan lapangan karena ini fasilitas umum yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan di desa seperti olahraga. 

Tanggal 25 april 2016 ratusan warga dan pemuda dari 9 desa menggelar aksi menolak penyewaan lapangan. Dialog pun akhirnya digelar dibalai desa yang menghadirkan Kades, Camat, perwakilan warga dan perwakilan dari DPRD. Proses diskusi yang panjang akhirnya aspirasi warga ini mendapat dukungan dari anggota DPRD Eka Werdaya, dan semua sepakat bahwa lapangan harus dikembalikan fungsinya. Kepala desa pun dengan tegas meminta maaf kepada warga terkait dengan penyewaan ini dan berjanji akan segera memperbaiki lapangan dan mencari tempat untuk produksi cor beton di lokasi yang lain.

Dalam peristiwa ini setidaknya kita bisa melihat bahwa : Pertama hanya dalam waktu 2 hari warga desa yang merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah desa mampu mengorganisir diri dan menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah. Kedua Mereka mampu meyakinkan kepada semua pihak bahwa yang mereka perjuangkan adalah benar sehingga dalam waktu cepat juga bisa mendapat dukungan dari wakil rakyat di DPRD. Ketiga Warga desa bisa menyampaikan aspirasinya secara damai dan menuntut adanya musyawarah (bukan aksi kekerasan), hal ini menunjukkan kedewasaan politik dan berpegang pada nilai nilai luhur yang ada di desa sebagai sesama warga desa. Keempat Hanya dalam waktu 4 hari tuntutan warga untuk mengembalikan fungsi lapangan dan pembatalan sewe menyewa dikabulkan dalam proses permusyawaratan yang damai. Kelima Kepala Desa dengan legawa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji akan segera memperbaiki lapangan.

Advokasi yang dilakukan sendiri oleh warga ini menunjukan betapa banyak warga Negara yang aktif di desa yang bisa menjadi motor penggerak pembangunan desa. Mereka jelas memiliki kepeduliaan yang tinggi bagi desanya. Warga Desa Canden memberikan jawaban pada kita semua bahwa guyub itu masih ada, semangat membangun desa itu masih dimiliki warga desa. Mungkin kalau mereka acuh dan masa bodoh dengan desanya, akan dibiarkan lapangan itu menjadi  tempat produksi cor beton. Tetapi mereka memilih peduli bukan abai, ini potensi dan modal yang besar untuk membangun desa. Yang terpenting juga, tradisi musyawarah harus dihidupkan agar semua prakarsa warga terwadahi dengan baik dan dikelola bersama untuk kemajuan desa. Musyawarah itu penting. (SMS) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026: Di Mana Kedaulatan Desa?

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026:  Di Mana Kedaulatan Desa?  Oleh: Sinam Sutarno  (Pegiat Perkumpulan Dharma Desa) Sejarah mencatat bahwa lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan sekadar soal bagi-bagi uang dari Jakarta. Itu adalah momentum kemenangan bagi kedaulatan warga desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Tapi hari ini, melihat rincian APBN 2026, saya merasa kita sedang berjalan mundur ke era sentralisme lama. Semangat "Membangun dari Pinggiran" yang dulu digembar-gemborkan pemerintah kini terasa seperti pengkhianatan pada komitmen memperkuat kedaulatan desa. Pemerintah mungkin pamer angka Rp60,57 triliun sebagai pagu Dana Desa tahun 2026. Kelihatannya besar, tapi bagi saya ini jelas pembodohan kalau kita tidak jeli membedah isinya. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp71 triliun, angka ini sudah merosot tajam. Namun, masalahnya bukan cuma soal nominal yang susut, tapi soal bagaimana tangan-tangan pusat mulai "menggarong" hak desa dari dala...

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia Sinam M Sutarno Relawan Tim Radio Darurat - JRKI Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana ...

Kudu Gugat Sopo

Sik sik sik  Sakjane opo to karepmu Jare nyuwun karahayon, keslametan  Urip aduh soko beboyo Nir ing sambikolo Nanging  Tindak tandukmu Solah tingkahmu Adoh, adoh soko panyuwunanmu iku Malah sajak ngawe awe tekane ciloko  Hanggadang  gadang praptane beboyo Siro entengake karahayon iku Among pamrih kamulyan semu Bumi den pulosoro Den keduk den keruk kanti murang toto Babar blas tanpo subo sito Yo ngono kuwi anggonmu bekti marang Ibu Bumi Opo maneh yen mung kancintrakaning liyan Wis mesti wae siro kiwakno Jane yo ora kurang kurang Wisiking gusti ing jagat gumelar Nanging pancen siro budeg Nyoto nalarmu cubluk Lan atimu wis remuk Nanging aku ora kelangan pangarep arep Muga muga ndang bali warasmu Bali marang urip sejatimu Kang rinengkuh welas asihing Gusti Nyawiji marang Ibu Pertiwi Solo 12 April 2016,  @Sinam_MS  Harus Gugat Siapa Sebentar sebentar Apa sih maumu Katanya m...