Kamis, 17 Maret 2022

Mengenal Media Komunitas

Mengenal Media Komunitas

Oleh: Sinam M Sutarno


setiap orang  berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan  informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada pasal 28 f UUD 1945


Pendahuluan  

Media sering dikatakan sebagai salah satu pilar demokrasi , dimana keberadaannya menjadi penghubung antara banyak pihak untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi.  Secara umum media memiliki peran Informasi, Pendidikan dan Hiburan. Dari ketiga peran inilah media mempengruhi khalayak dan media kini menjadi salah satu kekuatan yang membentuk opini publik dan menjadi rujukan informasi.  


Dalam konteks penyiaran yang awalnya hanya mengakui Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Penyiaran Swasta , sejak lahir nya UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran memberikan pengakuan tentang Lembaga Penyiaran Komunitas. Ini menjadi sejarah pertama bahwa media komunitas diakui dalam perundang undangan di Indonesia. Namun yang terpenting sebenarnya bukan sekadar pengakuan negara akan keberadaan media komunitas. Hadirnya media media yang awalnya dianggap ilegal bahkan kalau dalam radio ada sebutan radio gelap di masa orde lalu, kenyataanya mereka menjadi bukti bahwa komunitas siap dan bersungguh sunggu bermedia. Dan ini yang menjadi basis argumentasi  mengapa media komunitas perlu mendapat pengakuan dari negara. 


Tumbuhnya media komunitas juga menjadi bagian dari kritik atas keberadaan media arus utama yang kadang memiliki agenda sendiri dan jauh dari harapan komunitas. Perbincangan, materi bahasan dan informasi yang dihadirkan tidak mencerminkan suara warga. Bahkan jika menilik pada perkembangan di era orde baru, media sering menjadi alat pemerintah. Sehingga media komunitas sebenarnya kehendak bagaimana komunitas akan bicara tentang dirinya, oleh dirinya bersama sama.   



Media Komunitas 

Media komunitas sering didefinisikan secara mudah sebagai media dari, oleh dan untuk komunitas. Definisi ini sesungguhnya memang sangat dalam dan menjadi pembeda dengan media arus utama, maka sering juga media komunitas oleh beberapa orang disebut sebagai media alternatif. Akan tetapi istilah media alternatif ini tentu kurang tepat karena Media Komunitas adalah wujud kemerdekaan komunitas dalam bermedia, kemerdekaan itu tentu saja bukan alternatif tetapi Hak. 

Media komunitas lahir dari inisitatif komunitas atas dasar kebutuhan pentingnya saluran informasi dan komunikasi dua arah di tengah tengah komunitas. Biasanya di motori oleh individu individu yang memiliki kepedulian pada perkembangan komunitas dan memiliki ketrampilan memanfaatkan media. Sebagai contoh dalam pendirian radio komunitas misalnya, ada radio komunitas yang didirikan oleh forum warga atau organisiasi komunitas yang merasa butuh media, tetapi ada juga yang didirikan oleh sekelompok anak muda yang kemudian mendirikan organisasi radio komunitas. 


Pengelolaan media juga dilakukan dan diselenggarakan sendiri oleh komunitas sebagaimana prinsip gotong royong. Bahkan beberapa orang menyebut media komunitas menyebut media komunitas sebagai media gotong royong. Makna gotong royong disini ada yang mengartikan sebagai sukarelawan karena memang tidak ada honor atau gaji dalam pengelolaan media komunitas. Namun bukan semata mata gotong royong dimaknai sebagai gratisan, disitulah sebenarnya esensi kemerdekaan itu. AMARC International sebuah jaringan radio komunitas international menegaskan bahwa :  radio komunitas bukan soal radio melayani komunitas, tetapi komunitas melayani dirinya sendiri menggunakan radio. Jika definisi ini ditarik lebih luas pada media komunitas maka disini adalah ruang komunitas melayani dirinya, dan komunitas saling melayani menggunaan saluran informasi dan komunikasi yang mereka pilih. 


Informasi yang hadir dalam media komunitas tentu juga yang relevan dengan kebutuhan komunitas itu sendiri. Dalam hal ini ada dua jenis informasi yakni informasi yang mereka hasilkan dan informasi yang mereka butuhkan. Informasi yang dihasilkan biasanya berupa potensi yang ada di komunitas seperti hasil bumi, pariwisata, kerajinan, industri rumah tangga, kemampuan khusus individu berprestasi, kebutuhan layanan publik dll. Sedangkan informasi yang dibutuhkan biasanya terkait dengan kebijakan pemerintah, pelayanan publik dll. 


Informasi yang dikelola di media komunitas disebarluaskan dan ditujukan untuk anggota komunitas yang bersangkutan atau memang sengaja di tujukan kepada pihak pihak yang terkait dengan kepentingan komunitas. Maka media komunitas bukan media yang netral, tetapi merupakan alat bagi komunitas untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Sehingga informasi yang dicari, diperoleh, diolah dan disebarluaskan dapat dapat memperkokoh nilai nilai luhur yang hidup ditengah tengah komunitas, dan bermanfaat bagi kehidupan komunitas. 


Media komunitas juga merupakan cara baru komunitas bermedia, jika dalam struktur media industri saat ini ada jurnalis, news room/redaksi, kemudian pemilik media. Dalam media komunitas itu semua struktur bisa dilakukan semua secara kolektif oleh komunitas. Warga bisa menjadi jurnalis menuliskan berita dan informasi, kemudian mengolah bersama sama dalam ruang redaksi dan disiarkan dalam radio, ditulisan dalamm buletin, atau di diskusikan dalam pertemuan warga secara merdeka. Semua orang adalah wartawan, semua orang adalah redaktur dan semua orang adalah pemilik medianya. Maka kasus seperti di media industri, ada tulisan wartawan yang ditolak redaksi atau tulisan redaksi di tolak pemilik, tidak akan terjadi media komunitas. Inilah kemerdekaan itu, dan sekaligus kesetaraan bermedia ala media komunitas. 


Jenis Jenis Media Komunitas 

Mungkin diantara kita sering terjebak memahami media hanya cetak dan elektronik saat ini online. Hal ini mungkin tidak salah terutama bagi media arus utama namun tentu tidak untuk media komunitas. Jenis Media komunitas itu banyak sekali dan ini sangat dipengaruhi oleh sejauhmana kondisi sosial budaya dan bagaimana akses komunitas terhadap teknologi. Melihat praktik praktik bermedia dimasa lalu, melihat perkembangan media saat ini maka JRKI mencoba mengelempokkan media komunitas menjadi 3 (tiga) yakni on air, on line dan on land, dan ketiganya ini bisa saling berkolaborasi yang di sebut dengan 3 On (three on) atau pun juga bisa berdiri sendiri sendiri sesuai dengan kebutuhan komunitas. Kalau bisa dikolaborasikan dengan baik, ketiga model media komunitas ini bisa saling menguatkan dan memperluas jangkauan pengaruhnya. 


Media Darat (On land)

Istilah on land sebenarnya menggambarkan pertemuan langsung atau biasa kalau dalam penyiaran sering disebut dengan istilah off air (walau istilah ini kurang tepat).  . Beberapa ragam media komunitas berbasis onland

  • Media Tatap Muka:  Media yang bersifat tatap muka dan interaksi langsung (on land) sesungguhnya memiliki derajat tertinggi dalam ber-media. Pesan yang ingin disampaikan bisa didengar, dilihat dan dirasakan langsung oleh pemberi dan penerima pesan. Boleh dikatakan bahwa media lain hanya dibutuhkan manakala media tatap muka tidak bisa dilakukan, entah dengan alasan keterbatasan waktu, jarak dan jumlah orangMedia model pertemuan warga ada yang informal seperti arisan RT (Rukun tetangga), Pengajian, kenduri, posyandu sampai yang Formal seperti Rapat PKK, Rapat Kelompok Tani, musyawarah desa dll. Pertemuan tatap muka semacam ini bisa dimanfaatkan untuk berbagi informasi sekaligus berkomunikasi tentang hal hal yang bermanfaat bagi komunitas.


  • Media Komunitas Cetak : media ini biasa nya berupa Buletin/Koran komunitas, majalah dinding, dan selebaran yang disebarkan secara terbatas dilingkungan komunitas. Memang tradisi membaca dan menulis belum cukup kuat di masyarkat kita , namun juga menjadi semacam ruang untuk belajar mendokumentasikan berbagai pengalaman baik yang ada di komunitas. Kekuatan media tulis ini bisa bertahan lama tidak seperti radio dan tv. Sehingga hasil liputan akan tetap jadi pembelajaran.

  

  • Media Film Komunitas

Layar tancap dahulu sempat menjadi sarana yang ampuh untuk penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah, seiring waktu berjalan layar tancap kurang diminati. Namun saat ini sebenarnya tradisi layar tancap itu hidup kembali, lihat saja saat ada siaran sepakbola terutama Piala Dunia, dimana mana ramai orang menggelar NonBar (Nonton Bareng). ini sebenarnya peluang bagi kita untuk memanfaatkannya menjadi sarana komunikasi. Yayasan Kampung Halaman Yogyakarta, sebuah LSM yang konsen pada pengembangan film komunitas memfasilitasi secara partisipatif pembuatan film komunitas oleh warga dan kemudian hasilnya bisa ditonton bersama selayaknya Layar Tancap jaman dahulu . 

  

  • Media Seni Tradisional   : 

Seni Tradisional memang fungsi lebih banyak dilihat sebagai ruang ekspresi seni untuk menghibur. Namun sebenarnya juga kental dengan fungsi pendidikan, bahkan yang menyebut tontonan dan tuntunan. Sebut saja wayang kulit yang menjadi media dakwah bagi walisongo di jawa, setiap perjalanan wayang tak lepas dari nilai nilai baik yang diajarkan pada masyarakat. Bahkan nilai nilai baru pun bisa dimasukkan dalam alur cerita sehingga memudahkan untuk menyampaikan informasi. Misalnya saja ki Moro Carito dari seorang Dalang Wayang Kulit dari Boyolali Jawa Tengah , saat Pemerintah menggalakkan program KB , beliau membuat cerita wayang dengan judul Wahyu Catur Wargo. catur wargo makna harfiahnyanya adalah 4 warga, yang ini sebenaranya mengggunakan istilah BKKBN Catur warga yang terdiri dari ayah ibu dan dua anak. 


Media tradisional ini masih hidup di tengah tengah masyarakat terutama masyarakat pedesaan , sehingga masih cukup efekti sebagai bagian dari strategi komunikasi dan pendidikan bagi masyarakat. Dengan menggunakan bahasa lokal juga memudahkan penyampaian pesan dan tentu saja bagaimana masyarakat mendiskusikan pesan pesan baru tersebut. Berbagai media tradisional yang bersifat pentas misalya Kethoprak, Lenong, Wayang Kulit, Ludruk, Sandiwara, Wayang Golek, atau juga berbasis lagu dan pantun.   


Media siaran (on air)

Dalam konteks media penyiaran komunitas atau media on air praktek terbanyak sampai saat ini masih di Radio Komunitas, sedangkan untuk Televisi Komunitas mengalami persoalan berat di regulasi dan kelangsungan hidup. 


Sejak disahkan UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas menjadi salah satu bagian penting dari Penyiaran yang ada di Indonesia yang mana sebelumnya hanya mengenal lembaga penyiaran pemerintah RRI dan TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta. Jaringan Radio Komunitas Indonesia kemudian mendefinisikan radio komunitas adalah Media Komunitas Berbasis Audio yang didirikan dari inisiatif komunitas, dikelola oleh komunitas dan dimanfaatkan untuk kepentingan komunitas mewujudkan kesejahteraan bersama. Definisi ini juga senafas dengan UU 32 tahun 2002 dimana LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas): Lembaga Penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, didirkan oleh komunitas tertentu, Independen, tidak komersial, daya pancar rendah, jangkauan terbatas serta untuk melayani kepentingan komunitasnya . Pasal 21 ayat (1) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran 


Secara Kelembagaan , radio komunitas Badan hukum Perkumpulan, alat kelengkapan Dewan Penyiaran Komunitas sebagai wakil komunitas dalam penyusunan kebijaka radio dan pengawasan, BPPK sebagai pelaksanaa dan beranggotakan minimal 250 orang atau setegang populasi ditambah satu. Kekuatan Teknis radio komunitas adalah daya pancar 50 watt atau radius 2,5 KM setara dengan beberapa desa atau 1 kecamatan. 


Program utama radio komunitas adalah pendidikan , informasi dan hiburan yang senafas dengan nilai nilai  yang berkembang di komunitas. Fokus nya adalah bagaimana bersama sama mewujukdan komunitas yang cerdas dan terorganisir . Selain hiburan kebutuhan spesifik di komunitas, radio komunitas saat ini juga terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencan, pemberantasan korupsi, kependudukan dan KB, pemberdayaan perempuan dan anak, HIV Aids, kawal dana desa dll. 


Media Maya (on line)

Masing masing media ini memiliki karakteristik sendiri dan memiliki segmen yang beragam pula sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan komunitas. Hadirnya medin on line saat ini juga merambah di tengah tengah komunitas. Kalau dulu orang hanya mengenal email dan web site, sekarang media sosial sudah menyebar kemana mana. Apa yang terjadi hari ini bisa diketahui dengan cepat oleh pihak pihak lain dalam waktu sekejap tanpa memandang jauh dan dekat. Secara umum dalam dunia on line kedalam

  • Blog atau Website Komunitas

Blog atau website hampir seperti buletin komunitas tapi ini versi online, bagi yang memiliki sumber pendanaan yang cukup bisa sewa hosting dan domain sendiri. Namun jika tidak , banyak fasilitas gratis yang diberikan oleh seperti google, wordpress, dll. 


  • Media Sosial

Media sosial seperti Facebook, twitter, Instagram bukan lagi media pribadi, tetapi juga oleh komunitas. Bahkan beberepa group seperti FB dan Whatsapp menjadi ruang ngobrol komunitas yang paling sering banyak dipakai. Ini sangat berpeluang dan sudah sering dipakai untuk berbagi pembelajaran baik. 


  • Streaming  

Streaming atau siaran baik audio maupun video melalui internet sekarang sudah sangat mudah, bisa menggunakan fasilitas khusus stremaing yang dimodifikasi dengan aplikasi android. Namun sekarang beberapa media sosial seperti Facebook, Youtube sudah memberikan fasilitas streaming menggunakan akun kita. Beberapa media termasuk media komunitas memanfaatkan untuk memperluas jangkauannya. Radio yang awalnya siaran menggunakan frekwensi FM saat ini bisa ditambah dengan streaming dan aplikasi android. 

Sasaran Media Komunitas

Prinsip bermedia adalah bagaiman pesan kita mampu menjangkau semua. Untuk menjangkau semua tentu harus masuk dalam medium yang memiliki kecenderungan dipakai oleh masyarakat. Beragamnya masyarakat tentu juga beragam medium yang dekat dengan mereka dan yang nyaman untuk digunakan baik sesuai dengan geografis, sosial, budaya, jenis kelamin, usia dll. 


Untuk bisa mencapai sasaran yang tepat kita bisa gunakan alat yang didiskusikan dengan berbagai kelompok sosial yang ada. Hal ini akan memudahkan bukan hanya memilih medianya, tetapi juga cara pengemasannya


Berikut adalah contoh yang sering dipakai di radio komunitas dalam memetakan media dan informasi 

No 

Kelompok Sosial

SASARAN 

Informasi yang dibutuhakn

Informasi yang dihasilkan 

Media yang dipakai

1

Anak anak 

  • Sekolah favorite 
  • Tempat bermain 
  • Pemanfaan IT
  • Hak hak anak  


  • Kisah sukses
  • Hasil karya kreatif 


  • Media sosial 
  • Radio komunitas
  • Film KOmunitas dll

2

Orang tua 

  • Mendidik anak di era milenial 
  • Hak anak 
  • .
  • Tips mendidik anak 
  • Cerita sukses 
  • Media Tradisional
  • Radio Komunitas 
  • Pertemuan Warga 
  • Majalah dinding
  • Film 
  • dll 

3

Pemerintah Desa 

  • Regulasi tentang perlindungan anak 
  • Regulisasi tentang penganggaran untuk perlindungan anak 
  • Contoh desa ramah anak 
  • Program program perlindungan anak 
  • Prestasi desa terkait perlindungan anak 
  • Media Sosial 
  • Radio Komunitas
  • Website Desa
  • Pertemuan Warga 
  • Jambore Desa
  • Film Komunitas
  • dll


4

Kader Posyandu 





dst

dst

dst

dst


Penggunaan alat diatas biasanya dilakukan dalam diskusi komunitas yang dihadiri setidaknya mewakili setiap kelompok sosial di level desa secara partisipatif. Mungkin akan ada beberapa perbedaan satu lokasi dengan lokasi yang lain. Misalnya di perkotaan yang banyak pilihan medianya akan sangat berbeda dengan di desa yang sedikit pilihan medianya, bahkan jarak antar kampung ke kampung atau rumah ke rumah cukup jauh. Maka langkah pertama yang penting dilakukan adalah melihat, media apa yang sering dipakai dalam komunitas tersebut.   



Manfaat Media Komunitas 

  1. Membangun saluran informasi dan komunikasi di dalam komunitas. Inti dari berkomunitas adalah komunikasi, tidak akan ada komunitas tanpa komunikasi. Semakin terbukanya berbagai pilihan saluran komunikasi dan informasi akan semakin menguatkan proses berkomunitas itu sendiri. Satu sama lain akan semakin memahami dan saling terikat dalam sebuah nilai kepedulian dan tanggung jawab .


  1. Membuka ruang-ruang dialog dan pertukaran pendapat untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayan perempuan, perlindungan hak anak. Penting dipahami bersama bahwa persoalan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama dalam komunitas.  Untuk menjadikan isu perempuan dan anak sebagai tanggung jawab bersama, tentu membutuhkan ruang dialog membangun pemahaman bersama. Berbagai dialog bisa dilakukan baik melalui pertemuan tatap muka, siaran di radio komunitas atau TV Komunitas yang juga dituliskan dalam media cetak terus dilakukan. Ruang ruang dialog ini akan melahirkan pendapat dan gagasan warga bagaimana mengembangkan kehidupan bermasyarakat ramah terhadap perempuan dan anak.  


  1. Mendorong partisipasi warga komunitas dalam perjuangan hak perempuan dan anak . Yang namanya berkomunitas adalah rasa senasib sepenanggungan, bukan jalan sendiri sendiri karena setiap kelompok sosial punya kelemahan sekaligus kekuatan. Media komunitas bisa turut serta menggugah kesadaran kolektif itu tentu dengan pengelolaan informasi dan pengetahuan. Informasi dan pengetahuan tentang perempuan dan anak ini jika dikelola secara konsisten dan terus menerus maka mendorong perubahan perilaku di dalam komunitas, dan jika perubahan perilaku ini dipupuk dan dikembangkan terus menerus maka perubahan sosial itu akan terjadi. Komunitas secara keseluruhan bukan hanya membantu, tetapi akan menjadi bagian penting pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 


  1. Menyediakan saluran suara bagi kelompok-kelompok yang tidak bersuara. Tidak semua warga memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk menyuarakan kepentingannya. Demikian juga dengan perempuan dan anak, proses permusyawaratan di desa atau di komunitas belum ramah terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Media komunitas bisa mendekati dengan cara lain, ada berbagai macam pilihan media yang bisa untuk membuat semua bisa bersuara dengan beragam cara, bersuara tidak hanya berbicara dan mendengar tidak hanya memakai telinga. Ada yang bisa diajak bicara melalui tatap muka, ada yang menggunakan radio komunitas, ada yang suka membaca dengan buletin komunitas, ada yang senang online dengan media sosial, dengan pertunjukan seni budaya dan masih banyak pilihan yang ada prinsipnya bagaiman semua bisa berkomunikasi dan berbagi informasi dengan baik. 


  1. Mempromosikan berbagai potensi yang dimiliki perempuan dan anak.   Potensi yang dimaksud adalah kekuatan apa yang dimiliki baik terkait peran perempuan dan anak dalam kehidupan berkomunitas, maupun peran komunitas dalam menjadi bagian penting dalam perlindungan anak. Hal ini layak dipromosikan kepada khalayak yang lebih luas sehingga dukungan makin meluas. Anak anak berprestasi selayaknya diberi ruang untuk menginspirasi anak anak yang lain, karena ini juga akan memupuk jiwa anak untuk mengembangkan diri mencapai cita citanya.  Keberadaan media on line yang sudah tidak ada batas wilayah sangat memungkinkan untuk menyebar luaskan praktek praktek baik itu. Semakin banyak media komunitas yang menyebarkan keberhasilan dan potensi ini sekaligus juga akan memperbaiki media kita yang saat ini penuh masalah menjadi media yang penuh harapan


  1. Sebagai Media Advokasi. Masih banyak persoalan yang menimpa perempuan dan anak dalam komunitas seperti KDRT, pernikahan usia anak, anak berhadapan dengan hukum, media komunitas bisa menjadi media advokasi untuk mempertemukan dengan pihak pihak terkait untuk penyelesainnya. Advokasi juga bisa dilakukan misalnya memperjuangan program dan anggaran untuk perlidungan anak baik di level desa, maupun kabupaten.  


Media adalah alat, tetapi media komunitas bukan sekedar alat, didalamnya ada cita cita bersama, ada gerakan bersama dan yang pasti ada keberpihakan kepada komunitasnya. Arah dan isi dalam setiap media komunitas sangat ditentukan apa cita cita yang akan diraih bersama. 


Media komunitas banyak ragamnya, ini adalah kesempatan bagi semua orang untuk memilih mana yang tepat dan efektif. Jangan memaksakan komunitas untuk memilih media tertentu, tetapi kita memilih media mana yang paling nyaman bagi komunitas karena Keragaman kemampuan akan sangat mempengaruhi pilihan orang memilih media. 




Daftar Pustaka 

Iman Abda dkk 2008 , Radio Komunitas Indonesia dari Gagasan dan Praktek  Lapangan. JRKI 

Eni Maryani Dr Dra MSI 2011, Media dan Perubahan Sosial : Suara perlawan melaui radio komunitas . Remaja Rosdakarya Bandung  

A Darmanto 2006, Pengelolaan Radio Komunitas , CRI Yogyakarta

Masduki 2007,Radio Komunitas Belajar dari Lapangan, World Bank


Selasa, 15 Maret 2022

Radio Komunitas : Media Penyiaran Kebencanaan di Masa Pandemi COVID - 19

Radio Komunitas : Media Penyiaran Kebencanaan di Masa Pandemi COVID - 19


Sinam M Sutarno

Ketua JRKI 


Pendahuluan

Salah satu  buah dari Reformasi Penyiaran adalah lahirnya Radio Komunitas sebagai Bagian dari Lembaga Penyiaran Komunitas yang ditegaskan dalam Undang Undang no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sejatinya praktik ber-Radio  sudah terjadi jauh sebelum UU Penyiaran ada, namun karena belum ada regulasi yang mengakui dan mengaturnya maka keberadaannya diangap ilegal atau sering disebut Radio Gelap. Awal tahun 2000 an pegiat radio Komunitas , Radio Kampus , Akademisi , LSM beberapa tokoh Penyiaran Mulai berkumpul dan mendefinisikan radio Komunitas dan merancang strategi Advokasi agar momentum revisi UU Penyiaran di masa reformasi bisa memperkuat demokratisasi Penyiaran dan mengakui keberadaan Penyiaran Komunitas. Puncaknya 15 Mei 2002 aktivis radio komunitas di dukung tokoh Penyiaran, akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat mendeklarasikan Jaringan Radio Komunitas Indonesia di depan Gedung DPR RI dan menyerahkan tuntutan kepada Panitia Khusus RUU Penyiaran DPR RI. Sejak saat itu JRKI aktif mengawal revisi UU Penyiaran, hingga pada 28 Desember 2002 RUU Penyiaran di sahkan oleh DPR menjadi Undang Undang Penyiaran. 


Semenjak saat itu radio komunitas di Indonesia tumbuh pesat, di tahun 2004 tercatat di JRKI Sudah ada 600 Radio Komunitas berdiri dari 17 Propinsi. Walaupun seiring dengan perkembangan dan persoalan seperti regulasi yang belum nyaman bagi radio komunitas, jumlahnya menurun, ada radio yang mati, walaupun juga muncul yang baru.  Yang perlu dicatat bahwa hadirnya banyak radio komunitas merupakan pertanda meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyiaran sebagaimana mandat Demokratisasi Penyiaran . Radio Komunitas diyakini sebagai cara baru masyarakat bermedia, dari komunitas oleh komunitas dan untuk komunitas. Di Radio Komunitas semua bisa menjadi Jurnalis, menjadi tim redaksi dan sekaligus secara bersama sama menjadi Pemilik media ini. JRKI menegaskan bahwa Radio komunitas bukan soal radio melayani komunitas tetapi Bagaimana komunitas melayani dirinya sendiri melalui radio. 


Radio Komunitas dan Bencana 

UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan menegaskan bahwa “Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.”.  Dan seperti yang kita ketahui bersama banyak sekali Bencana yang sudah terjadi di negara kita bahkan ada yang mengatakan sebagai Supermaketnya Bencana.


Bencana di bagi kedalam 3 jenis Bencana, yakni Pertama Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Kedua Bencana Non alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik, dan wabah penyakit. Ketiga Bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.


Selama 18 Tahun radio komunitas eksis di Indonesia, tak sedikit kejadian Bencana yang terjadi di lingkungan radio komunitas berada terutama Bencana Alam. Sehingga banyak kerugian baik korban jiwa dan harta komunitas. Dalam Gempa Jogja misalnya, beberapa anggota keluarga dari aktivis radio komunitas meninggal dunia. Maka keberadaan radio komunitas harus berdampak pada ketangguhan masyarakat di daerah bencana dan aktif dalam upaya upaya Pengurangan risiko Bencana, Tanggap Bencana dan Pemulihan pasca Bencana melalui kekuatan informasi dan komunikasi. Bagaimana komunikasi bisa menyelamatkan jiwa? bagaimana komunikasi membuat orang menjadi tangguh?  Radio komunitas berada disana untuk turut menjawabnya.


Pageblug COVID 19 

Tetiba COVID - 19 datang, kita semua dikagetkan karena sebelumnya hanya melihat dan mendengar ada virus Corona di Wuhan Tiongkok dan mungkin tak sedikit yang beranggapan tidak akan sampai di Indonesia. Faktanya tanggal 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk pertama kalinya ada 2 orang Indonesia yang sudah positif COVID-19. Dan tak berselang lama 11 Maret 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengumumkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global. Menurut WHO bahwa alam waktu kurang dari tiga bulan, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara, dari Asia, Eropa, AS, hingga Afrika Selatan


Kondisi krisis yang ditetapkan oleh Dunia termasuk Indonesia, namun mayoritas warga (setidaknya yang ada dilihat disekitar radio komunitas) sama sama semua tidak tahu tentang apa dan bagaimana corona. Ada yang menganggap enteng dan cenderung menyepelekan, tapi ada juga yang panik ketakutan. 


Kita juga ketahui bahwa COVID 19 adalah Bencana Non Alam sepanjang sejarah kehidupan kita, nyaris mayoritas tidak punya penggalaman dan pengetahuan tentang Pandemi ini. Satu satunya sejarah adalah Flu Spanyol pada masa Hindia Belanda, namun sejarah ini juga tak banyak dipahami oleh warga. Bencana yang sering kita hadapi adalah Bencana alam yang jelas penyebabnya, faktor ancaman dan risikonya. Beberapa tahun yang lalu memang kita pernah berhadapan dengan FLU BURUNG, namun persebarannya tak sebesar yang saat COVID 19


COVID 19 adalah BENCANA TANPA MITIGASI, tak ada perencanaan apapun untuk menghadapinya tidak seperti bencana bencana lainnya. Dalam waktu yang tidak lama setelah terjadi bencana, rencana operasi tanggap Bencana bisa ditetapkan, dan dikerjakan bersama sama. Dengan demikian Komunikasi dan Informasi sangat menentukan bagaimana semua orang bisa melakukan Tindakan dengan tepat berdasarkan informasi yang tepat dan cepat. 


Penyiaran sebagai media komunikasi masa harus mengambil peran sebagai jembatan, ruang dan sarana komunikasi baik antar pemerintah dengan warga, pakar dengan warga , warga dengan warga. Harapannya warga masyarakat bisa mengenali dan memahami risiko dengan baik, serta upaya upaya pencegahannya. Bagaimana dengan penyiaran Komunitas? Sebagai penyiaran yang lahir dari komunitas, dikelola oleh komunitas dan untuk kepentingan komunitas memiliki Peran strategis terutama sebagai media belajar ditengah Tengah komunitas.


Radio Komunitas  Merespon COVID - 19

Dalam kondisi komunitas tidak tahu, pengelola radio komunitas juga tidak tahu maka pekerjaan pertama yang dilakukan oleh Radio Komunitas adalah mencari tahu dan berbagai pengetahuan dasar terkait COVID 19. 5 Maret 2020 Jaringan Radio Komunitas Indonesia berbekal informasi dari WHO dan Kemenkes RI maka memproduksi Iklan Layanan Masyarakat untuk pertama kalinya. Berdasarkan Naskah Resmi tersebut maka produksi Audio dilakukan oleh pegiat Radio Komunitas K FM Magelang, dan selanjutnya dibagikan ke semua radio komunitas Indonesia. 


Dari berbagai tanggapan dari pengelola radio komunitas yang memutarkan ILM tersebut, materinya cukup membantu meningkatkan pemahaman komunitas terhadap COVID 19. Kemudian seiring dengan perkembangan persebaran Covid 19 telah makin meluas sampai tingkat komunitas, untuk dibutuhkan gotong royong semua pihak termasuk Radio Komunitas untuk menjadi bagian aktif dalam pencegahan laju penyebaran Covid 19. 


Radio Komunitas sebagai media milik komunitas memiliki kompetensi untuk dapat menjalankan peran tersebut dengan baik. Seperti Protokol Kesehatan dapat diperluas melalui penyebaran informasi dan Edukasi COVID 19 dengan menggunakan ragam bahasa sesuai dengan bahasa yang ada di komunitas.  


Belajar dari pengalaman JRKI dalam merespon bencana alam melalui pengoperasian radio darurat dan Peran radio komunitas juga berperan di daerah bencana selama ini, saatnya radio komunitas berperan dalam  pencegahan COVID 19.  Dan akhirnya JRKI menetapkan Gerakan Radio Komunitas dalam merespon COVID 19 dengan nama Radio Darurat Siaga COVID 19 “Bersama Radio Komunitas Cegah COVID-19”. Harapn terbesar dari Radio Darurat Siaga COVID 19 adalah Perubahan pengetahuan, sikap, maupun perilaku dalam komunitas dalam menyikapi Pandemi COVID-19. 


Membuat Dapur Produksi 3 ON

15 Maret 2020 JRKI mendirikan Dapur Produksi Radio Komunitas Siaga Covid 19, disini pesan pesan KIE (Komunikasi , Informasi dan Edukasi) dibuat secara bersama sama. Tim produksinya berasal dari berbagai daerah dengan menjadikan WAG (Whatsapp Groub) sebagai kantor atau ruang redaksi. Ada yang berperan sebagai penyusun naskah, pengisi suara, editing audio bahkan video. Dari Radio Komunitas ada Radio Komunitas RASI fm Garut, Bung tomo Banyuwangi , Talenta fm Lombok dll, kemudian pegiat Jaringan Radio Komunitas Wilayah bergabung dalam Dapur Produksi ini. 


Sejak didirikan, Dapur Produksi sudah menghasilkan 21 Iklan Layanan Masyarakat baik yang diproduksi sendiri maupun kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Jaringan Pegiat Literasi Digital, AMARC ASIA Pasifik, Gugus Tugas dan Kemkominfo. Berbagai tema tentang COVID 19 , Penangangan COVID 19, Protokol Kesehatan, Himbauan jangan mudik, dll.  Hasil produksi ILM kemudian disebarkan ke radio komunitas melalui JRK Wilayah. Sebagian juga dialihbahasakan menjadi bahasa daerah oleh radio komunitas sendiri sendiri. 



Selain dalam format audio, ILM juga diproduksi dalam versi Video, sehingga dapat diunggah melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Whatsapp Group. Pengelola radio komunitas masa kini selain bersiaran juga mengelo akun media sosial baik radio maupun Pribadi, selain itu juga jadi admin WAG di komunitasnya. Berangkat dari audio yang sudah jadi ILM, oleh tim kreatif dari radio komunitas Rasi FM Garut kemudian ditambahkan gambar dan animasi menjadi video pendek. Dengan tambahan format video ini mampu meningkatkan jangkauan pesan kepada masyarakat. 


Menjadi Radio Darurat Siaga COVID

Upaya di atas, dirasa harus ditingkatkan intensitasnya serta disebarkan dan digunakan oleh berbagi pegiat media komunitas. Banyak pakar menyampaikan bahwa pandemi ini masih akan berjalan dalam waktu yang cukup panjang. Ini diperlukan pengembangan langkah-langkah strategis termasuk membangun konten-konten yang dapat memenuhi kebutuhan informasi warga. Ketaatan terhadap protokol kesehatan menjadi kunci dalam penangangana COVID 19, dan ini terus menerus harus terus disuarakan oleh Radio Komunitas. Untuk itu Radio Komunitas harus mengambil porsi lebih dalam penyiaran terkait COVID 19, dengan menjadi RADIO DARURAT SIAGA COVID 19.


Istilah radio darurat sendiri memang belum dikenal dalam regulasi penyiaran di Indonesia, walaupun secara praktik sudah berjalan sejak Tsunami di Aceh, Gempa Padang, Gempa Jogja, Erupsi Merapi, Erupsi Kelud dan berbagai kejadian Bencana di Indonesia. Dari perjalanan Radio Darurat dalam Aksi Tanggap Bencana selama ini bahwa Radio merupakan sarana yang efektif didalam menyediakan informasi maupun berbagai jenis pengetahuan terkait kebencanaan, juga program-program trauma healing yang bersifat masal. 


Dengan Radio Darurat ini akan mampu menjembatani penyampaian informasi dari berbagai stakeholder untuk para penyintas. Radio Darurat juga Menjembatani komunikasi antar penyintas yang dikemas dalam berbagai program terkait story telling yang bertujuan untuk menguatkan mental dan semangat penyintas lainnya, juga berbagai kondisi dan keluhan yang hendak disampaikan para penyintas terkait situasi maupun apa yang dirasakan di dalam situasi darurat. Kemudian Menyampaikan berbagai program-program terkait trauma healing dan juga hiburan yang disampaikan baik oleh relawan, instansi terkait maupun BPBD dan lain-lainnya. Dan tentu Saja melalui radio bisa menghibur penyintas atau saling menghibur antar penyintas, mendengarkan, bernyanyi baik tembang masa kini maupun tembang lokal.


Dengan adanya Radio Darurat dalam masa tanggap darurat maka Ruang keterlibatan Masyarakat dalam pengeloaan infromasi dan komunikasi sangat terbuka. Radio bisa menjadi penghubung pemerintah, relawan, warga, lembaga kemanusiaan dan banyak pihak lainnya dalam kebencanaan sehingga membantu memudahkan koordinasi. Radio Darurat menjadi ruang informasi, pendidikan dan  hiburan bagi penungsi dan semuanya , dan yang paling penting radio akan merawat berbagai cerita tangguh dari komunitas selama tanggap darurat dan akan menjadi pengetahuan di masa mendatang.


Dari pengalaman diatas, Radio Darurat Siaga COVID yang didorong JRKI ini diharapkan dapat mempercepat respon covid 19 melalui penyiaran. Ada 2 model yakni Radio Komunitas menjadi Radio Darurat atau mendirikan khusus Radio Darurat.  Bagi radio komunitas yang berubah format menjadi radio darurat maka siarannya akan berubah dari jadwal siaran sebelum dengan porsi pencegahan Covid 19 lebih besar, misalnya dengan penyelenggaran Talkshow, Produksi ILM, Ruang Informasi khusus COVID 19. Sehingga perubahan kesadaran dan perilaku masyrakat yang dorong melalui informasi dan pengetahuan yang di gencar disiarkan radio komunitas 


Melalui kerjasama dan berjaringan dengan aktor-aktor yang bergerak di lapangan langsung seperti petugas medis, staf PBPD, dinas Kesehatan serta Pemerintah Daerah pada umumnya dapat disampaikan pesan yang dapat menggugah kesadaran. Keterlibatan aktor aktor diatas akan sangat mempengaruhi bagaimana kualitas pesan radio darurat mempengaruhi masyarakat. 


Bagi wilayah yang belum ada Radio Komunitas atau ada Radio Komunitas tapi belum memiliki IPP, bisa bersiaran dengan menjadi Radio Darurat SIAGA COVID-19 dengan mengajukan ISR  sementara kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dari beberapa pihak yang mengajukan Radio Darurat, Radio Mosintuwu di Tenteta Poso akhirnya menjadi radio pertama yang mendapatkan ISR sementara dari KEMKOMINFO untuk jangka waktu 6 bulan.


Radio Komunitas dan Gotong Royong di Desa 

Selain kegiatan yang bersifat On air dan online, pegiat radio komunitas juga menjalankan kegiatan onland  atau yang selama ini di sebut Off Air. Karena efektifitas pesan di komunitas tidak cukup dengan suara saja, tapi juga praktik langsung. Kegiatan onland juga menguatkan relasi radio komunitas dengan aktivitas di Tengah komunitas. Dalam kondisi COVID 19 ini , banyak pegiat radio komunitas terlibat dalam kegiatan Tim Siaga Desa, Gugus Tugas Siaga Covid di Desa , LSM , Media. Mulai dari Pembagian Masker,  Penyediaan Tempat Cuci Tangan di tempat umum, Penyemprotan Disinfektan , penyediaan ruang karantina, radio komunitas banyak yang terlibat. 

 

Pesan pesan suara yang terdengar di radio komunitas juga bisa langsung dilihat oleh masyarakat dalam tindakan nyata. Saat di radio mengajak pakai masker, maka pengelola radio komunitas juga menggunakan masker, menggalang donasi untuk beli masker, dan membagikan masker kepada warga. Saat mengajak Cuci tangan yang bersih, maka tersedia tempat cuci tangan ditempat umum yang diadakan secara goton royong. Hal ini bisa membantu meyakinkan masyarakat untuk taat protokol, jika mereka pakai masker bukan karena takut razia , tetapi karena memang benar benar sadar. 


Radio komunitas juga mendokumentasikan inisiatif warga dalam merespon COVID 19 dan menyampaikan Lewat Radio, harapanya akan menginspirasi warga lain. Misalnya ada Keluarga yang dengan Ikhlas menunda/membatalkan pesta perkawinan untuk menghindari kerumunan. Desa atau kampung membatalkan hajatan desa , gotong royong penyediaan alat cuci tangan di tempat umum, yang ini merupakan bentuk dari kesadaran warga untuk memutus mata Rantai persebaran COVID - 19 wajib di sampaikan ke komunitas yang lain. Pesan pesan dari pelaku langsung yang melakukan perubahan akan lebih terasa daya gugahnya.


Dialog Melawan HOAKS 

Pesan pesan yang disampaikan dalam ILM cukup Penting untuk menggugah kesadaran , namun untuk yang lebih dalam tidak akan cukup dijangaku denhan ILM karena membutuhkan ulasan yang lebih baik. Talkshow atau dialog menjadi saran yang efektif dalam menyebarkan pengetahuan kepada warga dan Melihat tanggapan warga atas situasi ini. Salah satu contoh radio Suara Waditra Tasikmalaya bersama dengan Kapolsek berdiskusi di Radio tentang Himbauan Kapolri 


Talkshow ini juga menjawab berbagai macam Hoaks melalui media sosial yang muncul di Tengah pandemi yang sangat masif. Hoaks ini ada yang membuat masyarakat jadi Panik atau sebaliknya membuat masyarakat abai. Maka melalui radio komunitas, Berbagi dialog dilakukan untuk mengajak masyarakat cerdas dalam bermedia sosial sehingga tidak mudah kena hoaks. Di salah satu lokasi radio komunitas, pernah ada hoaks telor rebus bisa menangkal hoaks, sehingga harga telor di sana menjadi mahal dan semua orang mencari telor. Kemudian hoaks tentang COVID hanya rekayasa dan permainan media saja, juga ramai di masyarakat. 


Hoaks ini tidak bisa di diamkan, karena akan menambah kerentanan masyarakat di masa krisis seperti ini. Membekali pengetahuan tentang apa itu Hoaks, dan bagaimana menangkalnya terus disampaikan oleh radio komunitas. Mulai dari cari memilah dan memilih informasi yang benar seperti memeriksa sumber yang jelas, media online yang jelas sampai ketrampilan check fakta dengan mengenalkan situs situs yang melakukan check fakta. Karena biasanya hoaks itu sangat mudah dikenali, sumbernya tidak jelas, bahasanya bombastis, medianya juga tidak jelas. Hanya butuh ketenangan sebentar untuk membaca masyarakat bisa memahami hoaks atau benar. Tetapi karena tidak sabar dan pingin terdepan mengabarkan, sering lupa meneliti dengan cermat. Disini radio komunitas melakukan fungsi literasi media , melakukan check fakta dan bisa mendorong komunitas untuk menjadi tim saber hoaks di komunitasnya, terutama dalam group WA keluarga. 


Karena tidak semua radio bisa menghadirkan narasumber yang dibutuhkan, Jaringan Radio Komunitas bekerjasama dengan Pokja Pelibatan Masyarakat menyelenggarakan acara Bincang Rabu. Acara talkshow mingguan ini diselenggarakan secara online melalui kanal Youtube JRK Indonesia, dan disiarkan secara langsung maupun tunda oleh radio komunitas. Beberapa tema sudah dibahas misalanya seputar Covid 19, Melawan Hoaks, Kesaksian dari penyintas COVID, Pojok Informasi Covid 19 dll. Bincang rabu juga bisa disimak dalam podcast Spotify sehingga bebas bagi pendengar radio komunitas kapan saja untuk mengaksesnya


Radio Komunitas dan Pembelajaran Jarak Jauh

Dimasa pandemi untuk memutus mata rantai penularan maka harus mengurangi berbagai hal yang mengundang kerumunan orang , hal ini berimbas pada kegiatan belajar mengajar siswa. Untuk memastikan agar kegiatan belajar mengajat tetap berjalan, Pemerintah kemudian memiliki kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh melalui Daring. Dalam perjalanannya ternyata Pembelajaran Jarak Jauh secara daring tidak efektif bagi sebagian  siswa, berbagai persoalan muncul misalnya tidak semua Wali Murid memiliki Gadget yang kompatibel untuk digunakan sebagai media belajar daring. Kita juga tahu bahwa sampai saat ini jangkauan signal juga tidak merata di wilayah Indonesia. Ada banyak kendala untuk bisa menggunakan media belajar secara lancar karena akses internet tidak stabil bahkan di banyak wilayah tidak ada sama sekali. Persoalan lainnya yang cukup serius bahwa tidak semua orang tua siswa memiliki kemampuan untuk membeli paket data yang cukup, belum lagi diantara mereka ada yang kehilangan pekerjaan akibat COVID 19. 


Pengalaman SD N 01 Tegalontar, Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, kurang dari 50% siswa yang bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh. Radio Komunitas PPK Fm Sragi yang memang ada di tengah komunitas Tegalontar, berinsiatif  membantu mengatasi salah satu dari problem PJJ sebagai media belajar. Radio komunitas menjangkau masyarakat sasaran yang kesulitan akses internet siaran radio lebih murah untuk diakses karena tidak membutuhkan kuota pulsa. Untuk pengadaan radio penerima membutuhkan biaya kecil , bahkwan 100 ribu rupiah sudah bisa dapat Pesawat radio. Atau dalam HP yang paling lama sekalipun juga sudah ada fasilitas mendengar radio FM. Melalui radio komunitas, semua pihak di masyarakat dapat berperan sertadalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), guru dapat menggunakan radio untuk penyampaian materi ajar, siswa bisa menyampaikan hasil belajar baik dengan WA, SMS, atau mengirimkan hasil tugas ke sekolah. Dengan demikian sehingga memungkinkan komunikasi dua arah dan menumbuhkan kreatifitas. Karena kata Kunci dari proses pembelajaran bukan sekadar guru memberi tugas dan murid mengerjakan, tetapi soal Interaksi walaupun hanya lewat suara. 


Selain SDN Tegalontar bersama PPK Fm Sragi, setidaknya sudah ada 5 (limas) Radio Komunitas yang menyelenggarakan PJJ,, SMP 2 Cilegon Banten bersama Radio Komunitas GST fm, SMP 1 Bodeh Pemalang bersama Radio Komunitas BOSA FM, SMP Cisewu Garut bersama Radio Komunitas Rasi FM, SMP Nubatukan Lembata NTT bersama Radio Komunitas Spensa fm, SD Margosari Pringsewu Lampung bersama Radio Komunitas PAM FM , dan masih ada banyak lagi yang Sedang menyiapkan hal serupa.


Pembelajaran Radio Komunitas dimasa COVID

Melihat dari perjalanan radio komunitas di masa covid menegaskan bahwa dengan segala keterbatasan dan kesulitan yang dihadapi radio komunitas, namun banyak peran strategis yang dilakukan untuk komunitas. 

  1. Menjadi media untuk Komunikasi Risiko dan Perubahan Perilaku. Pandemi COVID dengan ketidaktahuan bersama hampri seluruh lapisan, mendorong radio komunitas bisa menjadi ruang untuk saling mencari tahu. Bersama mengenali, memahami risiko dan belajar tentang upaya upaya pencegahannya melalui protokol kesehatan yang disederhanakan dengan bahasa komunitas yang mudah dipahami. Pesan yang disampaikan terus menerus akan berkontibusi dalam membangun kesadaran dan perilaku komunitas untuk mencegah dan menghadapi COVID 19.
  1. Menjadi media menggalang solidaritas sosial. Selain pesan pesan yang disampaikan secara on air juga denhan tindakan nyata aktivis radio komunitas dalam upaya pencegahan COVID 19 melalui Gugus Tugas di Level desa. Kegiatan seperti penyemprotan disinfektan, pembagian masker, penyediaan tempat cuci tangan di tempat umum mampu merawat gotong royong dan Solidaritas sosial selain juga memperkuat pesan pesan yang sudah disampaikan.
  1. Menjadi poros Kolaborasi media di Komunitas. Dewasa ini banyak media ditengah komunitas, baik yang manual maupun digital. beragam media ini bisa saling menguatkan dan memperluas jangkauan komunikasi radio komunitas melalui 3 On (On Air, On Line, On Land) di radio komunitas. Perbincangan dalam media sosial Bisa diangkat dalam siaran, pun sebaliknya yang disiarkan bisa dibawa ke ranah maya. Dengan skill yang cukup dalam komunikasi dan informasi, radio komunitas bisa menjadi ruang klarifikasi dari banyaknya Hoaks selama COVID - 19 dan menjadi sekaligus memberikan vaksin anti hoaks pada pendengar yang sudah sangat akrab denga media sosial.
  1. Menjadi ruang pemecahan masalah. Pembelajaran Jarak Jauh melalui radio komunitas tidak pernah terbayangkan sebelumnya, ketika ada masalah PJJ secara daring ini, radio komunitas mencoba hadir sebagai alternatif solusi. 
  1. Menjadi ruang Advokasi Komunitas. Banyak persoalan di komunitas dalam penanganan COVID 19 misalnya tentang pembagian bantuan bagi keluarga miskin atau kehilangan pekerjaan  yang belum merata karena soal pendataan. Radio komunitas menyuarakan dan mendiskusikan denga pemangku kepentingan di desa, sehingga suara suara yang tak tersuarakan bisa digemakan bersama di Radio Komunitas.


Dan masih banyak lagi Peran Peran strategis radio komunitas ini sebagai respons terhada persoalan yang dihadapi komunitas.  Pandemi COVID - 19 yang tiba tiba dialami bangsa ini sebagai Bencana non  Alam telah menyadarkan arti penting keberadaan penyiaran komunitas dalam kebencanaan. Penyiaran ternyata memang fungsi utamanya bukan soal bisnis atau industri, tetapi bagaimana mencerdaskan komunitas melalui pengelolaan informasi dan pengetahuan secara partisipatif. Dan yang tidak kalah penting, serentetan persoalan dan kesulitan radio komunitas seperti soal regulasi, frekwensi dan perizinan yang belum menjamin tumbuh suburnya radio komunitas segera di cari solusinya. Dengan harapan bahwa radio komunitas kedepan tetap bermakna baik dalam situasi bencana, memperkuat kesiapsiagaan komunitas dan ketangguhan komunitas. 


Penyiaran tangguh akan mampu mewujudkan masyarakat yang tangguh 


Sumber Bacaan 

  1. JRKI 2008 : Radio Komunitas di Indonesia dari Gagasan dan Lapangan, JRKI
  2. Eni Maryani Dr DRa MSI 2011, Media dan Perubahan Sosial : Suara Perlawanan Melalui Radio Komunitas. Remaja Rosdakarya Bandung
  3. Masduki 2007 , Radio Komunitas Belajar dari Lapangan, WorldBank
  4. Akhmad Nasir Dkk 2009, Mengudara Menjawab Ancaman, CRI
  5. Sinam M Sutarno , Majalah Kombinasi Edisi 60-Februari 2015-Merajut Semangat Bersama Radio Darurat
  6. Catatan Radio Darurat Siaga Covid 2020, JRKI 

Tulisan ini dimuat dalam Buku Dialektika Penyiaran di Indonesia yang di terbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2020

Rabu, 05 Januari 2022

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia


Sinam M Sutarno

Relawan Tim Radio Darurat - JRKI


Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana adalah Penyiaran Radio darurat.


Sebenarnya peluang Penggunaan Frekuensi Radio bagi penyelenggaraan Radio Darurat di masa tanggap darurat Sudah ada sejak Regulasi penyelenggaran Penyiaran radio darurat sebenarnya sudah ada peluang sejak tahun tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan tata cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pada pasa 24 Point 2 hurud d disebutkan bahwa ISR (Izin Stasiun Radio ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan, antara lain: (d.) kegiatan tertentu yang bersifat sementara. Kemudian di pertegas dalam Pasal 27 Ayat (1) bahwa Kegiatan tertentu yang bersifat sementara tersebut meliputi Penanggulangan Bencana. Saat terjadi perubahan Peraturan Menter No 4 2015 menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan spketrum Frekuensi radio, Aturan tentang Penggunaan Frekuensi melalui ISR Sementara masih ada. Pada pasal 44 ayat 1 disebutkan “ ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat  sementara”. “Ayat (2) Kegiatan tertentu yang bersifat sementara sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi: (c) Penanggulangan Bencana”


Namun demikin peluang ini belum ada regulasi turunan yang menjelaskan bagaimana proses pendirian radio darurat dan Penggunaan frekuensinya. Tahun 2018 saat terjadi Gempa Lombok ada kebutuhan untuk pendirian radio darurat dan disaat yang sama tatacara perizinan ISR sementara bagi radio darurat belum ada. Namun akan adanya kebutuhan tersebut beberapa radio darurat tetap beroperasi dengan membangun komunikasi dengan Kementerian komunikasi dan informatika misalnya Radio Darurat Lombok Bangkit oleh JRKI , maupun Radio darurat yang diselenggarakan First Response Indonesia. 


Tak berselang lama Gempa Lombok, terjadi Gempa di Sulawesi Tengah, upaya pendirian radio darurat mendapat tanggapan dari Kementerian komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Melalui Keputusan Menteri No 773 Tahun 2018   tentang “Percepatan Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Sektor Komunikasi dan Informatika Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Wilayah Sulawesi Tengah dan Wilayah sekitar yang terdampak”. 

Pada diktum Kedelapan ditegaskan bahawa “dalam rangka memberikan kemudahan penyampaian informasi di silayah Sulawesi Tengah dan Wilayah sekitar yabg terdampak bencana gempa bumi dan tsunami, diberikan kemudahan untuk menyelenggarakan penyiaran radio siaran Frequency Modulation dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui koordinator Lapangan. 


Adapun beberapa ketentuan nya sebagia berikut

  1. Hanya dapat diajukan oleh badan Hukum Indonesia dan / atau Organisasi kemasyarakatan.
  2. Izin diberikan sesuai ketersediaan kanal Frekuensi radio siaran Frequency Modulatio
  3. Diberikan sesuai dengan urutan (Firast come first serve)
  4. Melampirkan surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan : pertama Mematuhi ketentuan isi siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta ketentuan perundang udangan. Kedua tidak menyelenggarakan siaran yang bersifat komersial. Ketiga menghentikan siarannya dalam hal menyebebkan gangguan frekuensi radio yang merugikan pemegang izin Frekuensi radio lainnya

Dalam diktum Kesembilan disebutkan “dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud aalam diktum Kedelapan disetujui oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menerbitkan Izin Stasiun Radio Sementara. Kemudian diktum kesepuluh mengatur tentang masa izin dengan ketentuan ”Izin Stasiun Radio Sementara sebagaimana dalam diktum kesembilan dianggap sebagai Izin Penyelenggaraan Penyiaran , dengan masa laku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.


Peraturan menteri komunikasi dan informatika Terbaru No  7 Tahun 2021 Tentang
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO menyebutkan 3 pasal yang bisa menjadi peluang radio darurat . Di Pasal 60 Ayat 4, huruf c “penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)”. Kemudian ada penegasan dalam pasal 64 ayat (1) ISR untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c diberikan untuk kegiatan tertentu sebagai termasuk didalamnya dalam penanggulangan bencana. Di Pasal 87 bahwa Penggunaan Frekuensi di bebaskan dari biaya Penggunaan Frekuensi. “ Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikecualikan untuk : f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; “


Belajar dari pengalaman ke 3 diktum KM 773 diatas , serta Permenkominfo 7 tahun 2021, nampak sudah memiliki arah yang jelas tentang bagaimana radio darurat berdiri di masa tanggap darurat,. Dari yang sangat spesifik pada tanggap Bencana Sulawewi Tengah tahun 2018, maka kedepan KM 773 ini bisa diangkat menjadi peraturan khusus kementerian komunikasi dan informatika tentang tatacara pendirian radio darurat di Indonesia.  Sehingga kedepan saat ada bencana, radio darurat segera bisa didirikan untuk mendukung komunikasi dan informasi tanggap bencana Berbasis masyarakat.





Mengenal Media Komunitas

Mengenal Media Komunitas Oleh: Sinam M Sutarno “ setiap orang  berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi d...