Langsung ke konten utama

1 MEI DI PUNCAK MERAPI

 MMC fm memiliki agenda rutin melalukan pantauan langsung kepuncak merapi setiap bulan sekali, tepat pada malam selasa kliwon tanggal 1 mei 2012, bersama dengan Mujianto dan Andi, aku naik ke merapi. Jam 12.00 diantar oleh karman sampai ke New Selo yang kebetulan saat itu ada Tim Pendaki dari Yogyakarta. dengan berjalan sesuai dengan kemampuan karena memang tidak terbiasa mendaki hehehehhe, akhirnya tepat pukul 04.00 sampai juga di pasar bubar, sebuah lokasi yang cukup luas di merapi yang dipenuhi dengan batu dan pasir. setelah jeda sholat subuh perjalananan dilanjutkan ke Puncak Merapi


berikut ini foto foto selama di puncak merapi, dan beberapa informasi yang kemudian menjadi bahan untuk siaran radio komunitas MMC fm

Perjalanan turun dari Puncak Merapi
Melihat kawah merapi yang luas

di Pasar Bubar

Perjalanan di Pasar Bubar


Sisi Merapi sebelah selatan yang terbuka

Kawah Merapi terlihat beberapa sisi dindingnya longsor

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026: Di Mana Kedaulatan Desa?

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026:  Di Mana Kedaulatan Desa?  Oleh: Sinam Sutarno  (Pegiat Perkumpulan Dharma Desa) Sejarah mencatat bahwa lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan sekadar soal bagi-bagi uang dari Jakarta. Itu adalah momentum kemenangan bagi kedaulatan warga desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Tapi hari ini, melihat rincian APBN 2026, saya merasa kita sedang berjalan mundur ke era sentralisme lama. Semangat "Membangun dari Pinggiran" yang dulu digembar-gemborkan pemerintah kini terasa seperti pengkhianatan pada komitmen memperkuat kedaulatan desa. Pemerintah mungkin pamer angka Rp60,57 triliun sebagai pagu Dana Desa tahun 2026. Kelihatannya besar, tapi bagi saya ini jelas pembodohan kalau kita tidak jeli membedah isinya. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp71 triliun, angka ini sudah merosot tajam. Namun, masalahnya bukan cuma soal nominal yang susut, tapi soal bagaimana tangan-tangan pusat mulai "menggarong" hak desa dari dala...

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia Sinam M Sutarno Relawan Tim Radio Darurat - JRKI Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana ...

Kudu Gugat Sopo

Sik sik sik  Sakjane opo to karepmu Jare nyuwun karahayon, keslametan  Urip aduh soko beboyo Nir ing sambikolo Nanging  Tindak tandukmu Solah tingkahmu Adoh, adoh soko panyuwunanmu iku Malah sajak ngawe awe tekane ciloko  Hanggadang  gadang praptane beboyo Siro entengake karahayon iku Among pamrih kamulyan semu Bumi den pulosoro Den keduk den keruk kanti murang toto Babar blas tanpo subo sito Yo ngono kuwi anggonmu bekti marang Ibu Bumi Opo maneh yen mung kancintrakaning liyan Wis mesti wae siro kiwakno Jane yo ora kurang kurang Wisiking gusti ing jagat gumelar Nanging pancen siro budeg Nyoto nalarmu cubluk Lan atimu wis remuk Nanging aku ora kelangan pangarep arep Muga muga ndang bali warasmu Bali marang urip sejatimu Kang rinengkuh welas asihing Gusti Nyawiji marang Ibu Pertiwi Solo 12 April 2016,  @Sinam_MS  Harus Gugat Siapa Sebentar sebentar Apa sih maumu Katanya m...