Langsung ke konten utama

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026: Di Mana Kedaulatan Desa?


Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026: 

Di Mana Kedaulatan Desa? 


Oleh: Sinam Sutarno 

(Pegiat Perkumpulan Dharma Desa)


Gambar : Nano Banana


Sejarah mencatat bahwa lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan sekadar soal bagi-bagi uang dari Jakarta. Itu adalah momentum kemenangan bagi kedaulatan warga desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Tapi hari ini, melihat rincian APBN 2026, saya merasa kita sedang berjalan mundur ke era sentralisme lama. Semangat "Membangun dari Pinggiran" yang dulu digembar-gemborkan pemerintah kini terasa seperti pengkhianatan pada komitmen memperkuat kedaulatan desa.


Pemerintah mungkin pamer angka Rp60,57 triliun sebagai pagu Dana Desa tahun 2026. Kelihatannya besar, tapi bagi saya ini jelas pembodohan kalau kita tidak jeli membedah isinya. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp71 triliun, angka ini sudah merosot tajam. Namun, masalahnya bukan cuma soal nominal yang susut, tapi soal bagaimana tangan-tangan pusat mulai "menggarong" hak desa dari dalam dengan cara yang seolah sangat halus tapi kasar, seperti sudah tapi belum ya hehehhe.


Bayangkan saja, dari angka Rp60,57 triliun itu, lebih dari separuhnya atau sekitar Rp34,57 triliun sudah "dikunci" untuk program pusat yang bernama bernama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Artinya, Dana Desa yang benar-benar bisa dikelola mandiri oleh warga melalui Musyawarah Desa (Pagu Reguler) cuma tersisa Rp25 triliun. Jadi, jangan bangga dulu dengan label "Dana Desa" di APBN, karena faktanya, desa cuma dijadikan tempat transit anggaran untuk membiayai proyeknya orang orang di Jakarta.


Logika anggaran ini benar-benar menyakiti hati kita sebagai orang desa. Coba kita pakai hitungan kasar: Dana Desa untuk 75.000 lebih desa di seluruh Indonesia cuma dijatah Rp25 triliun untuk setahun. Sementara itu, anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) melambung sampai Rp335 triliun, atau sekitar Rp1,2 triliun setiap harinya. Artinya apa? Hak puluhan ribu desa di Nusantara untuk bangun jalan dan pemberdayaan selama satu tahun penuh, nilainya sama saja dengan biaya makan gratis selama tiga minggu. Ini bukan cuma paradoks, ini ketidakadilan yang telanjang. Bagaimana mungkin negara begitu royal buat satu program baru, tapi di saat yang sama tega memangkas urat nadi pembangunan desa yang sudah jelas dasarnya?


Kondisinya makin parah karena otonomi desa sekarang praktis disetir pakai remote control. Lewat mekanisme KDMP, kementerian terkait hadir mengambil alih urusan fisik dan kontrak dengan pihak ketiga. Desa kehilangan kuasa tawar, posisi mereka direduksi hanya sebagai tukang urus kertas dan penyedia lahan. Sudah disuruh sediakan tanah strategis, kalau lahannya belum siap bangun, desa pula yang dipaksa menata lahan dengan memakai uang desa sendiri. Anehnya, uang itu dilarang pakai Dana Desa. Ini namanya sudah jatuh, tertimpa tangga, dijepit pintu pula. Pusat yang punya program dan memanen nama baiknya, tapi perangkat desa yang disuruh pusing cari talangan biaya teknisnya.


Di lapangan, banyak perangkat desa yang cuma bisa melongo. Mereka tidak tahu detail teknis proyek yang berdiri di tanah mereka sendiri. Mereka cuma jadi penonton, lalu di akhir proses disuruh tanda tangan serah terima aset. Tidak ada lagi ruh musyawarah desa; yang ada hanya instruksi dari atas ke bawah.


Kalau cara-cara seperti ini terus dibiarkan, otonomi desa hanya tinggal nisan di atas kertas. Desa jangan hanya dianggap sebagai kantong administratif untuk menampung ambisi politik pusat atau sekadar komoditas elektoral. Entah kapan, kedaulatan fiskal bisa dikembalikan ke tangan warga desa. Seakan kemandirian yang desa perjuangkan belasan tahun ini,dilumat habis oleh syahwat proyek orang-orang Jakarta. Akhirnya Desa desa kembali objek penderita, padahal seharunys desa adalah subjek pembangunan. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia Sinam M Sutarno Relawan Tim Radio Darurat - JRKI Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana ...

Kudu Gugat Sopo

Sik sik sik  Sakjane opo to karepmu Jare nyuwun karahayon, keslametan  Urip aduh soko beboyo Nir ing sambikolo Nanging  Tindak tandukmu Solah tingkahmu Adoh, adoh soko panyuwunanmu iku Malah sajak ngawe awe tekane ciloko  Hanggadang  gadang praptane beboyo Siro entengake karahayon iku Among pamrih kamulyan semu Bumi den pulosoro Den keduk den keruk kanti murang toto Babar blas tanpo subo sito Yo ngono kuwi anggonmu bekti marang Ibu Bumi Opo maneh yen mung kancintrakaning liyan Wis mesti wae siro kiwakno Jane yo ora kurang kurang Wisiking gusti ing jagat gumelar Nanging pancen siro budeg Nyoto nalarmu cubluk Lan atimu wis remuk Nanging aku ora kelangan pangarep arep Muga muga ndang bali warasmu Bali marang urip sejatimu Kang rinengkuh welas asihing Gusti Nyawiji marang Ibu Pertiwi Solo 12 April 2016,  @Sinam_MS  Harus Gugat Siapa Sebentar sebentar Apa sih maumu Katanya m...