Langsung ke konten utama

Kudu Gugat Sopo


Sik sik sik 
Sakjane opo to karepmu
Jare nyuwun karahayon, keslametan 
Urip aduh soko beboyo
Nir ing sambikolo

Nanging 
Tindak tandukmu
Solah tingkahmu
Adoh, adoh soko panyuwunanmu iku

Malah sajak ngawe awe tekane ciloko 
Hanggadang  gadang praptane beboyo
Siro entengake karahayon iku
Among pamrih kamulyan semu

Bumi den pulosoro
Den keduk den keruk kanti murang toto
Babar blas tanpo subo sito
Yo ngono kuwi anggonmu bekti marang Ibu Bumi
Opo maneh yen mung kancintrakaning liyan
Wis mesti wae siro kiwakno

Jane yo ora kurang kurang
Wisiking gusti ing jagat gumelar
Nanging pancen siro budeg
Nyoto nalarmu cubluk
Lan atimu wis remuk

Nanging aku ora kelangan pangarep arep
Muga muga ndang bali warasmu
Bali marang urip sejatimu
Kang rinengkuh welas asihing Gusti
Nyawiji marang Ibu Pertiwi

Solo 12 April 2016, 
@Sinam_MS 


Harus Gugat Siapa

Sebentar sebentar
Apa sih maumu
Katanya minta Keselamatan 
HIdup jauh dari bahaya
Tanpa aral melintang

Tapi, tingkah lakumu 
Sepak terjangmu
Jauh dari permintaanmu itu

Malah seperti memanggil datangnya celaka
mengharap datangnya bencana
Kau abaikan keselamatan itu
hanya karena kemuliaan semu

Bumi di aniaya
Digali dan keruk tanpa aturan 
sama sekali tiada sopan santun
Seperti itukah kau berbakti pada ibu bumi
apalagi kalau hanya kesusahan orang lain
pastilah kau abaikan 

Sebenarnya tidak kurang kurang
isyarat Tuhan di muka bumi ini
Tapi memang kalian tuli
Nyata nalarmu bebal
Hatimu ancur

Tapi aku tak kehilangan harapan 
Semoga segera kembali warasmu
Kembali pada kehidupan sejati
Yang direngkuh kasih sayang Tuhan
menyatu pada Ibu Pertiwi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026: Di Mana Kedaulatan Desa?

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026:  Di Mana Kedaulatan Desa?  Oleh: Sinam Sutarno  (Pegiat Perkumpulan Dharma Desa) Sejarah mencatat bahwa lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan sekadar soal bagi-bagi uang dari Jakarta. Itu adalah momentum kemenangan bagi kedaulatan warga desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Tapi hari ini, melihat rincian APBN 2026, saya merasa kita sedang berjalan mundur ke era sentralisme lama. Semangat "Membangun dari Pinggiran" yang dulu digembar-gemborkan pemerintah kini terasa seperti pengkhianatan pada komitmen memperkuat kedaulatan desa. Pemerintah mungkin pamer angka Rp60,57 triliun sebagai pagu Dana Desa tahun 2026. Kelihatannya besar, tapi bagi saya ini jelas pembodohan kalau kita tidak jeli membedah isinya. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp71 triliun, angka ini sudah merosot tajam. Namun, masalahnya bukan cuma soal nominal yang susut, tapi soal bagaimana tangan-tangan pusat mulai "menggarong" hak desa dari dala...

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia Sinam M Sutarno Relawan Tim Radio Darurat - JRKI Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana ...