Langsung ke konten utama

Jaman Akik

Jaman akik
Iki dudu babagan olo opo becik
Nanging nglairke ati kang mosik
Marang kahanan kang molak malik
Gawe bingung lan tintrime wong cilik

Jaman akik
Yen tak roso soyo mobrak mabrik
Kawulo yo mung kanggo ancik ancik
Nalikane pingin luru palungguhan dingklik

Jaman akik
Ing kono Durjana ngaku wong apik
Panyandange sarwo resik
Ning polahe tan bedo kirik
Di ajak apik jare mengko disik
Ewodene yen tumindak culiko rindik asu ginitik

Jaman akik
Sing duwe ati lan laku becik
Ewo semono malah den sirik
Mergo akeh priagung sing kemresik
Ukum nagoro malah den wolak walik
Pranatan suci den othak athik
Nuruti nalar kang licik

Jaman akik
Tan beda koyo akik,
Najan amung watu kang cilik
Nanging bisa katon becik
Diembani manik manik
Manggon ono driji opo dene jenthik

Jaman akik
Mulo ojo nganti atimu cilik
Teka titimangsane mengko, becik tetep becik
Pangukuman bakal tinompo marang kang licik
Ayo tetepo manteb dadi wong apik

@sinam_ms

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026: Di Mana Kedaulatan Desa?

Menyoal Anjloknya Dana Desa 2026:  Di Mana Kedaulatan Desa?  Oleh: Sinam Sutarno  (Pegiat Perkumpulan Dharma Desa) Sejarah mencatat bahwa lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan sekadar soal bagi-bagi uang dari Jakarta. Itu adalah momentum kemenangan bagi kedaulatan warga desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Tapi hari ini, melihat rincian APBN 2026, saya merasa kita sedang berjalan mundur ke era sentralisme lama. Semangat "Membangun dari Pinggiran" yang dulu digembar-gemborkan pemerintah kini terasa seperti pengkhianatan pada komitmen memperkuat kedaulatan desa. Pemerintah mungkin pamer angka Rp60,57 triliun sebagai pagu Dana Desa tahun 2026. Kelihatannya besar, tapi bagi saya ini jelas pembodohan kalau kita tidak jeli membedah isinya. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp71 triliun, angka ini sudah merosot tajam. Namun, masalahnya bukan cuma soal nominal yang susut, tapi soal bagaimana tangan-tangan pusat mulai "menggarong" hak desa dari dala...

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia Sinam M Sutarno Relawan Tim Radio Darurat - JRKI Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana ...

Tik Tok Live Mati: Ketika Digital Demokrasi Diputus di Tengah Jalan

Tik Tok Live Mati: Ketika Digital Demokrasi Diputus di Tengah Jalan Gelombang demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025, lalu di depan Gedung DPR RI pada 25 hingga 29 Agustus, dan yang terus meluas ke berbagai daerah, menunjukkan satu hal penting: politik Indonesia kini tidak hanya terjadi di jalanan, tapi juga di layar ponsel. Ribuan orang memilih menonton aksi lewat TikTok Live. Ada satu akun yang ditonton hingga 110 ribu orang, dan puluhan akun lain juga menyiarkan secara langsung dengan penonton puluhan ribu. Jumlah ini jauh lebih besar dari massa di lapangan, bahkan melampaui rating beberapa acara televisi nasional. Apa yang kita saksikan ini sejatinya adalah praktik nyata dari digital demokrasi. Sebuah arena baru di mana warga bisa merasakan partisipasi politik secara langsung, tanpa perantara redaksi, tanpa framing media. Orang-orang yang tidak turun ke jalan tetap bisa hadir di “lapangan virtual,” ikut menyimak orasi, menyaksikan ketegangan, bahkan bisa berinteraksi me...