Rabu, 05 Januari 2022

Regulasi Radio Darurat di Indonesia

Regulasi Radio Darurat di Indonesia


Sinam M Sutarno

Relawan Tim Radio Darurat - JRKI


Penyelenggara informasi menjadi kewajiban semua orang dalam upaya Penanggulangan Bencana, hal ini termaktub dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana. Di dalam Pasal 27 huruf c menegaskan bahwa “ Setiap orang berkewajiban: memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. Informasi yang benar tentu akan sangat menentukan bagaiman proses Penanggulangan bencana berjalan dengan Cepat, tepat dan efektif. Semakin Cepat informasi disampaikan, maka semakin Cepat Tindakan baik penyelamatan, pemenuhan kebutuhan penyintas, evakuasi dan Tindakan lainnya akan berjalan dengan Cepat pula. Dengan Demikian media penyampaian informasi dan komunikasi yang Cepat akan sangat Menunjang bagaimana distribusi informasi dan jalinan komunitas Penanggulangan Bencana bisa berjalan dengan baik. Salah satu media yang bisa jadi jembatan informasi dan komunikasi Penanggulangan bencana adalah Penyiaran Radio darurat.


Sebenarnya peluang Penggunaan Frekuensi Radio bagi penyelenggaraan Radio Darurat di masa tanggap darurat Sudah ada sejak Regulasi penyelenggaran Penyiaran radio darurat sebenarnya sudah ada peluang sejak tahun tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan tata cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pada pasa 24 Point 2 hurud d disebutkan bahwa ISR (Izin Stasiun Radio ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan, antara lain: (d.) kegiatan tertentu yang bersifat sementara. Kemudian di pertegas dalam Pasal 27 Ayat (1) bahwa Kegiatan tertentu yang bersifat sementara tersebut meliputi Penanggulangan Bencana. Saat terjadi perubahan Peraturan Menter No 4 2015 menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan spketrum Frekuensi radio, Aturan tentang Penggunaan Frekuensi melalui ISR Sementara masih ada. Pada pasal 44 ayat 1 disebutkan “ ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat  sementara”. “Ayat (2) Kegiatan tertentu yang bersifat sementara sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi: (c) Penanggulangan Bencana”


Namun demikin peluang ini belum ada regulasi turunan yang menjelaskan bagaimana proses pendirian radio darurat dan Penggunaan frekuensinya. Tahun 2018 saat terjadi Gempa Lombok ada kebutuhan untuk pendirian radio darurat dan disaat yang sama tatacara perizinan ISR sementara bagi radio darurat belum ada. Namun akan adanya kebutuhan tersebut beberapa radio darurat tetap beroperasi dengan membangun komunikasi dengan Kementerian komunikasi dan informatika misalnya Radio Darurat Lombok Bangkit oleh JRKI , maupun Radio darurat yang diselenggarakan First Response Indonesia. 


Tak berselang lama Gempa Lombok, terjadi Gempa di Sulawesi Tengah, upaya pendirian radio darurat mendapat tanggapan dari Kementerian komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Melalui Keputusan Menteri No 773 Tahun 2018   tentang “Percepatan Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Sektor Komunikasi dan Informatika Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Wilayah Sulawesi Tengah dan Wilayah sekitar yang terdampak”. 

Pada diktum Kedelapan ditegaskan bahawa “dalam rangka memberikan kemudahan penyampaian informasi di silayah Sulawesi Tengah dan Wilayah sekitar yabg terdampak bencana gempa bumi dan tsunami, diberikan kemudahan untuk menyelenggarakan penyiaran radio siaran Frequency Modulation dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui koordinator Lapangan. 


Adapun beberapa ketentuan nya sebagia berikut

  1. Hanya dapat diajukan oleh badan Hukum Indonesia dan / atau Organisasi kemasyarakatan.
  2. Izin diberikan sesuai ketersediaan kanal Frekuensi radio siaran Frequency Modulatio
  3. Diberikan sesuai dengan urutan (Firast come first serve)
  4. Melampirkan surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan : pertama Mematuhi ketentuan isi siaran yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta ketentuan perundang udangan. Kedua tidak menyelenggarakan siaran yang bersifat komersial. Ketiga menghentikan siarannya dalam hal menyebebkan gangguan frekuensi radio yang merugikan pemegang izin Frekuensi radio lainnya

Dalam diktum Kesembilan disebutkan “dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud aalam diktum Kedelapan disetujui oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menerbitkan Izin Stasiun Radio Sementara. Kemudian diktum kesepuluh mengatur tentang masa izin dengan ketentuan ”Izin Stasiun Radio Sementara sebagaimana dalam diktum kesembilan dianggap sebagai Izin Penyelenggaraan Penyiaran , dengan masa laku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.


Peraturan menteri komunikasi dan informatika Terbaru No  7 Tahun 2021 Tentang
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO menyebutkan 3 pasal yang bisa menjadi peluang radio darurat . Di Pasal 60 Ayat 4, huruf c “penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)”. Kemudian ada penegasan dalam pasal 64 ayat (1) ISR untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c diberikan untuk kegiatan tertentu sebagai termasuk didalamnya dalam penanggulangan bencana. Di Pasal 87 bahwa Penggunaan Frekuensi di bebaskan dari biaya Penggunaan Frekuensi. “ Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikecualikan untuk : f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; “


Belajar dari pengalaman ke 3 diktum KM 773 diatas , serta Permenkominfo 7 tahun 2021, nampak sudah memiliki arah yang jelas tentang bagaimana radio darurat berdiri di masa tanggap darurat,. Dari yang sangat spesifik pada tanggap Bencana Sulawewi Tengah tahun 2018, maka kedepan KM 773 ini bisa diangkat menjadi peraturan khusus kementerian komunikasi dan informatika tentang tatacara pendirian radio darurat di Indonesia.  Sehingga kedepan saat ada bencana, radio darurat segera bisa didirikan untuk mendukung komunikasi dan informasi tanggap bencana Berbasis masyarakat.





Mengenal Media Komunitas

Mengenal Media Komunitas Oleh: Sinam M Sutarno “ setiap orang  berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi d...