Kamis, 17 Maret 2022

Mengenal Media Komunitas

Mengenal Media Komunitas

Oleh: Sinam M Sutarno


setiap orang  berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan  informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada pasal 28 f UUD 1945


Pendahuluan  

Media sering dikatakan sebagai salah satu pilar demokrasi , dimana keberadaannya menjadi penghubung antara banyak pihak untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi.  Secara umum media memiliki peran Informasi, Pendidikan dan Hiburan. Dari ketiga peran inilah media mempengruhi khalayak dan media kini menjadi salah satu kekuatan yang membentuk opini publik dan menjadi rujukan informasi.  


Dalam konteks penyiaran yang awalnya hanya mengakui Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Penyiaran Swasta , sejak lahir nya UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran memberikan pengakuan tentang Lembaga Penyiaran Komunitas. Ini menjadi sejarah pertama bahwa media komunitas diakui dalam perundang undangan di Indonesia. Namun yang terpenting sebenarnya bukan sekadar pengakuan negara akan keberadaan media komunitas. Hadirnya media media yang awalnya dianggap ilegal bahkan kalau dalam radio ada sebutan radio gelap di masa orde lalu, kenyataanya mereka menjadi bukti bahwa komunitas siap dan bersungguh sunggu bermedia. Dan ini yang menjadi basis argumentasi  mengapa media komunitas perlu mendapat pengakuan dari negara. 


Tumbuhnya media komunitas juga menjadi bagian dari kritik atas keberadaan media arus utama yang kadang memiliki agenda sendiri dan jauh dari harapan komunitas. Perbincangan, materi bahasan dan informasi yang dihadirkan tidak mencerminkan suara warga. Bahkan jika menilik pada perkembangan di era orde baru, media sering menjadi alat pemerintah. Sehingga media komunitas sebenarnya kehendak bagaimana komunitas akan bicara tentang dirinya, oleh dirinya bersama sama.   



Media Komunitas 

Media komunitas sering didefinisikan secara mudah sebagai media dari, oleh dan untuk komunitas. Definisi ini sesungguhnya memang sangat dalam dan menjadi pembeda dengan media arus utama, maka sering juga media komunitas oleh beberapa orang disebut sebagai media alternatif. Akan tetapi istilah media alternatif ini tentu kurang tepat karena Media Komunitas adalah wujud kemerdekaan komunitas dalam bermedia, kemerdekaan itu tentu saja bukan alternatif tetapi Hak. 

Media komunitas lahir dari inisitatif komunitas atas dasar kebutuhan pentingnya saluran informasi dan komunikasi dua arah di tengah tengah komunitas. Biasanya di motori oleh individu individu yang memiliki kepedulian pada perkembangan komunitas dan memiliki ketrampilan memanfaatkan media. Sebagai contoh dalam pendirian radio komunitas misalnya, ada radio komunitas yang didirikan oleh forum warga atau organisiasi komunitas yang merasa butuh media, tetapi ada juga yang didirikan oleh sekelompok anak muda yang kemudian mendirikan organisasi radio komunitas. 


Pengelolaan media juga dilakukan dan diselenggarakan sendiri oleh komunitas sebagaimana prinsip gotong royong. Bahkan beberapa orang menyebut media komunitas menyebut media komunitas sebagai media gotong royong. Makna gotong royong disini ada yang mengartikan sebagai sukarelawan karena memang tidak ada honor atau gaji dalam pengelolaan media komunitas. Namun bukan semata mata gotong royong dimaknai sebagai gratisan, disitulah sebenarnya esensi kemerdekaan itu. AMARC International sebuah jaringan radio komunitas international menegaskan bahwa :  radio komunitas bukan soal radio melayani komunitas, tetapi komunitas melayani dirinya sendiri menggunakan radio. Jika definisi ini ditarik lebih luas pada media komunitas maka disini adalah ruang komunitas melayani dirinya, dan komunitas saling melayani menggunaan saluran informasi dan komunikasi yang mereka pilih. 


Informasi yang hadir dalam media komunitas tentu juga yang relevan dengan kebutuhan komunitas itu sendiri. Dalam hal ini ada dua jenis informasi yakni informasi yang mereka hasilkan dan informasi yang mereka butuhkan. Informasi yang dihasilkan biasanya berupa potensi yang ada di komunitas seperti hasil bumi, pariwisata, kerajinan, industri rumah tangga, kemampuan khusus individu berprestasi, kebutuhan layanan publik dll. Sedangkan informasi yang dibutuhkan biasanya terkait dengan kebijakan pemerintah, pelayanan publik dll. 


Informasi yang dikelola di media komunitas disebarluaskan dan ditujukan untuk anggota komunitas yang bersangkutan atau memang sengaja di tujukan kepada pihak pihak yang terkait dengan kepentingan komunitas. Maka media komunitas bukan media yang netral, tetapi merupakan alat bagi komunitas untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Sehingga informasi yang dicari, diperoleh, diolah dan disebarluaskan dapat dapat memperkokoh nilai nilai luhur yang hidup ditengah tengah komunitas, dan bermanfaat bagi kehidupan komunitas. 


Media komunitas juga merupakan cara baru komunitas bermedia, jika dalam struktur media industri saat ini ada jurnalis, news room/redaksi, kemudian pemilik media. Dalam media komunitas itu semua struktur bisa dilakukan semua secara kolektif oleh komunitas. Warga bisa menjadi jurnalis menuliskan berita dan informasi, kemudian mengolah bersama sama dalam ruang redaksi dan disiarkan dalam radio, ditulisan dalamm buletin, atau di diskusikan dalam pertemuan warga secara merdeka. Semua orang adalah wartawan, semua orang adalah redaktur dan semua orang adalah pemilik medianya. Maka kasus seperti di media industri, ada tulisan wartawan yang ditolak redaksi atau tulisan redaksi di tolak pemilik, tidak akan terjadi media komunitas. Inilah kemerdekaan itu, dan sekaligus kesetaraan bermedia ala media komunitas. 


Jenis Jenis Media Komunitas 

Mungkin diantara kita sering terjebak memahami media hanya cetak dan elektronik saat ini online. Hal ini mungkin tidak salah terutama bagi media arus utama namun tentu tidak untuk media komunitas. Jenis Media komunitas itu banyak sekali dan ini sangat dipengaruhi oleh sejauhmana kondisi sosial budaya dan bagaimana akses komunitas terhadap teknologi. Melihat praktik praktik bermedia dimasa lalu, melihat perkembangan media saat ini maka JRKI mencoba mengelempokkan media komunitas menjadi 3 (tiga) yakni on air, on line dan on land, dan ketiganya ini bisa saling berkolaborasi yang di sebut dengan 3 On (three on) atau pun juga bisa berdiri sendiri sendiri sesuai dengan kebutuhan komunitas. Kalau bisa dikolaborasikan dengan baik, ketiga model media komunitas ini bisa saling menguatkan dan memperluas jangkauan pengaruhnya. 


Media Darat (On land)

Istilah on land sebenarnya menggambarkan pertemuan langsung atau biasa kalau dalam penyiaran sering disebut dengan istilah off air (walau istilah ini kurang tepat).  . Beberapa ragam media komunitas berbasis onland

  • Media Tatap Muka:  Media yang bersifat tatap muka dan interaksi langsung (on land) sesungguhnya memiliki derajat tertinggi dalam ber-media. Pesan yang ingin disampaikan bisa didengar, dilihat dan dirasakan langsung oleh pemberi dan penerima pesan. Boleh dikatakan bahwa media lain hanya dibutuhkan manakala media tatap muka tidak bisa dilakukan, entah dengan alasan keterbatasan waktu, jarak dan jumlah orangMedia model pertemuan warga ada yang informal seperti arisan RT (Rukun tetangga), Pengajian, kenduri, posyandu sampai yang Formal seperti Rapat PKK, Rapat Kelompok Tani, musyawarah desa dll. Pertemuan tatap muka semacam ini bisa dimanfaatkan untuk berbagi informasi sekaligus berkomunikasi tentang hal hal yang bermanfaat bagi komunitas.


  • Media Komunitas Cetak : media ini biasa nya berupa Buletin/Koran komunitas, majalah dinding, dan selebaran yang disebarkan secara terbatas dilingkungan komunitas. Memang tradisi membaca dan menulis belum cukup kuat di masyarkat kita , namun juga menjadi semacam ruang untuk belajar mendokumentasikan berbagai pengalaman baik yang ada di komunitas. Kekuatan media tulis ini bisa bertahan lama tidak seperti radio dan tv. Sehingga hasil liputan akan tetap jadi pembelajaran.

  

  • Media Film Komunitas

Layar tancap dahulu sempat menjadi sarana yang ampuh untuk penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah, seiring waktu berjalan layar tancap kurang diminati. Namun saat ini sebenarnya tradisi layar tancap itu hidup kembali, lihat saja saat ada siaran sepakbola terutama Piala Dunia, dimana mana ramai orang menggelar NonBar (Nonton Bareng). ini sebenarnya peluang bagi kita untuk memanfaatkannya menjadi sarana komunikasi. Yayasan Kampung Halaman Yogyakarta, sebuah LSM yang konsen pada pengembangan film komunitas memfasilitasi secara partisipatif pembuatan film komunitas oleh warga dan kemudian hasilnya bisa ditonton bersama selayaknya Layar Tancap jaman dahulu . 

  

  • Media Seni Tradisional   : 

Seni Tradisional memang fungsi lebih banyak dilihat sebagai ruang ekspresi seni untuk menghibur. Namun sebenarnya juga kental dengan fungsi pendidikan, bahkan yang menyebut tontonan dan tuntunan. Sebut saja wayang kulit yang menjadi media dakwah bagi walisongo di jawa, setiap perjalanan wayang tak lepas dari nilai nilai baik yang diajarkan pada masyarakat. Bahkan nilai nilai baru pun bisa dimasukkan dalam alur cerita sehingga memudahkan untuk menyampaikan informasi. Misalnya saja ki Moro Carito dari seorang Dalang Wayang Kulit dari Boyolali Jawa Tengah , saat Pemerintah menggalakkan program KB , beliau membuat cerita wayang dengan judul Wahyu Catur Wargo. catur wargo makna harfiahnyanya adalah 4 warga, yang ini sebenaranya mengggunakan istilah BKKBN Catur warga yang terdiri dari ayah ibu dan dua anak. 


Media tradisional ini masih hidup di tengah tengah masyarakat terutama masyarakat pedesaan , sehingga masih cukup efekti sebagai bagian dari strategi komunikasi dan pendidikan bagi masyarakat. Dengan menggunakan bahasa lokal juga memudahkan penyampaian pesan dan tentu saja bagaimana masyarakat mendiskusikan pesan pesan baru tersebut. Berbagai media tradisional yang bersifat pentas misalya Kethoprak, Lenong, Wayang Kulit, Ludruk, Sandiwara, Wayang Golek, atau juga berbasis lagu dan pantun.   


Media siaran (on air)

Dalam konteks media penyiaran komunitas atau media on air praktek terbanyak sampai saat ini masih di Radio Komunitas, sedangkan untuk Televisi Komunitas mengalami persoalan berat di regulasi dan kelangsungan hidup. 


Sejak disahkan UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Radio Komunitas menjadi salah satu bagian penting dari Penyiaran yang ada di Indonesia yang mana sebelumnya hanya mengenal lembaga penyiaran pemerintah RRI dan TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta. Jaringan Radio Komunitas Indonesia kemudian mendefinisikan radio komunitas adalah Media Komunitas Berbasis Audio yang didirikan dari inisiatif komunitas, dikelola oleh komunitas dan dimanfaatkan untuk kepentingan komunitas mewujudkan kesejahteraan bersama. Definisi ini juga senafas dengan UU 32 tahun 2002 dimana LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas): Lembaga Penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, didirkan oleh komunitas tertentu, Independen, tidak komersial, daya pancar rendah, jangkauan terbatas serta untuk melayani kepentingan komunitasnya . Pasal 21 ayat (1) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran 


Secara Kelembagaan , radio komunitas Badan hukum Perkumpulan, alat kelengkapan Dewan Penyiaran Komunitas sebagai wakil komunitas dalam penyusunan kebijaka radio dan pengawasan, BPPK sebagai pelaksanaa dan beranggotakan minimal 250 orang atau setegang populasi ditambah satu. Kekuatan Teknis radio komunitas adalah daya pancar 50 watt atau radius 2,5 KM setara dengan beberapa desa atau 1 kecamatan. 


Program utama radio komunitas adalah pendidikan , informasi dan hiburan yang senafas dengan nilai nilai  yang berkembang di komunitas. Fokus nya adalah bagaimana bersama sama mewujukdan komunitas yang cerdas dan terorganisir . Selain hiburan kebutuhan spesifik di komunitas, radio komunitas saat ini juga terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencan, pemberantasan korupsi, kependudukan dan KB, pemberdayaan perempuan dan anak, HIV Aids, kawal dana desa dll. 


Media Maya (on line)

Masing masing media ini memiliki karakteristik sendiri dan memiliki segmen yang beragam pula sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan komunitas. Hadirnya medin on line saat ini juga merambah di tengah tengah komunitas. Kalau dulu orang hanya mengenal email dan web site, sekarang media sosial sudah menyebar kemana mana. Apa yang terjadi hari ini bisa diketahui dengan cepat oleh pihak pihak lain dalam waktu sekejap tanpa memandang jauh dan dekat. Secara umum dalam dunia on line kedalam

  • Blog atau Website Komunitas

Blog atau website hampir seperti buletin komunitas tapi ini versi online, bagi yang memiliki sumber pendanaan yang cukup bisa sewa hosting dan domain sendiri. Namun jika tidak , banyak fasilitas gratis yang diberikan oleh seperti google, wordpress, dll. 


  • Media Sosial

Media sosial seperti Facebook, twitter, Instagram bukan lagi media pribadi, tetapi juga oleh komunitas. Bahkan beberepa group seperti FB dan Whatsapp menjadi ruang ngobrol komunitas yang paling sering banyak dipakai. Ini sangat berpeluang dan sudah sering dipakai untuk berbagi pembelajaran baik. 


  • Streaming  

Streaming atau siaran baik audio maupun video melalui internet sekarang sudah sangat mudah, bisa menggunakan fasilitas khusus stremaing yang dimodifikasi dengan aplikasi android. Namun sekarang beberapa media sosial seperti Facebook, Youtube sudah memberikan fasilitas streaming menggunakan akun kita. Beberapa media termasuk media komunitas memanfaatkan untuk memperluas jangkauannya. Radio yang awalnya siaran menggunakan frekwensi FM saat ini bisa ditambah dengan streaming dan aplikasi android. 

Sasaran Media Komunitas

Prinsip bermedia adalah bagaiman pesan kita mampu menjangkau semua. Untuk menjangkau semua tentu harus masuk dalam medium yang memiliki kecenderungan dipakai oleh masyarakat. Beragamnya masyarakat tentu juga beragam medium yang dekat dengan mereka dan yang nyaman untuk digunakan baik sesuai dengan geografis, sosial, budaya, jenis kelamin, usia dll. 


Untuk bisa mencapai sasaran yang tepat kita bisa gunakan alat yang didiskusikan dengan berbagai kelompok sosial yang ada. Hal ini akan memudahkan bukan hanya memilih medianya, tetapi juga cara pengemasannya


Berikut adalah contoh yang sering dipakai di radio komunitas dalam memetakan media dan informasi 

No 

Kelompok Sosial

SASARAN 

Informasi yang dibutuhakn

Informasi yang dihasilkan 

Media yang dipakai

1

Anak anak 

  • Sekolah favorite 
  • Tempat bermain 
  • Pemanfaan IT
  • Hak hak anak  


  • Kisah sukses
  • Hasil karya kreatif 


  • Media sosial 
  • Radio komunitas
  • Film KOmunitas dll

2

Orang tua 

  • Mendidik anak di era milenial 
  • Hak anak 
  • .
  • Tips mendidik anak 
  • Cerita sukses 
  • Media Tradisional
  • Radio Komunitas 
  • Pertemuan Warga 
  • Majalah dinding
  • Film 
  • dll 

3

Pemerintah Desa 

  • Regulasi tentang perlindungan anak 
  • Regulisasi tentang penganggaran untuk perlindungan anak 
  • Contoh desa ramah anak 
  • Program program perlindungan anak 
  • Prestasi desa terkait perlindungan anak 
  • Media Sosial 
  • Radio Komunitas
  • Website Desa
  • Pertemuan Warga 
  • Jambore Desa
  • Film Komunitas
  • dll


4

Kader Posyandu 





dst

dst

dst

dst


Penggunaan alat diatas biasanya dilakukan dalam diskusi komunitas yang dihadiri setidaknya mewakili setiap kelompok sosial di level desa secara partisipatif. Mungkin akan ada beberapa perbedaan satu lokasi dengan lokasi yang lain. Misalnya di perkotaan yang banyak pilihan medianya akan sangat berbeda dengan di desa yang sedikit pilihan medianya, bahkan jarak antar kampung ke kampung atau rumah ke rumah cukup jauh. Maka langkah pertama yang penting dilakukan adalah melihat, media apa yang sering dipakai dalam komunitas tersebut.   



Manfaat Media Komunitas 

  1. Membangun saluran informasi dan komunikasi di dalam komunitas. Inti dari berkomunitas adalah komunikasi, tidak akan ada komunitas tanpa komunikasi. Semakin terbukanya berbagai pilihan saluran komunikasi dan informasi akan semakin menguatkan proses berkomunitas itu sendiri. Satu sama lain akan semakin memahami dan saling terikat dalam sebuah nilai kepedulian dan tanggung jawab .


  1. Membuka ruang-ruang dialog dan pertukaran pendapat untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayan perempuan, perlindungan hak anak. Penting dipahami bersama bahwa persoalan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama dalam komunitas.  Untuk menjadikan isu perempuan dan anak sebagai tanggung jawab bersama, tentu membutuhkan ruang dialog membangun pemahaman bersama. Berbagai dialog bisa dilakukan baik melalui pertemuan tatap muka, siaran di radio komunitas atau TV Komunitas yang juga dituliskan dalam media cetak terus dilakukan. Ruang ruang dialog ini akan melahirkan pendapat dan gagasan warga bagaimana mengembangkan kehidupan bermasyarakat ramah terhadap perempuan dan anak.  


  1. Mendorong partisipasi warga komunitas dalam perjuangan hak perempuan dan anak . Yang namanya berkomunitas adalah rasa senasib sepenanggungan, bukan jalan sendiri sendiri karena setiap kelompok sosial punya kelemahan sekaligus kekuatan. Media komunitas bisa turut serta menggugah kesadaran kolektif itu tentu dengan pengelolaan informasi dan pengetahuan. Informasi dan pengetahuan tentang perempuan dan anak ini jika dikelola secara konsisten dan terus menerus maka mendorong perubahan perilaku di dalam komunitas, dan jika perubahan perilaku ini dipupuk dan dikembangkan terus menerus maka perubahan sosial itu akan terjadi. Komunitas secara keseluruhan bukan hanya membantu, tetapi akan menjadi bagian penting pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 


  1. Menyediakan saluran suara bagi kelompok-kelompok yang tidak bersuara. Tidak semua warga memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk menyuarakan kepentingannya. Demikian juga dengan perempuan dan anak, proses permusyawaratan di desa atau di komunitas belum ramah terhadap kebutuhan perempuan dan anak. Media komunitas bisa mendekati dengan cara lain, ada berbagai macam pilihan media yang bisa untuk membuat semua bisa bersuara dengan beragam cara, bersuara tidak hanya berbicara dan mendengar tidak hanya memakai telinga. Ada yang bisa diajak bicara melalui tatap muka, ada yang menggunakan radio komunitas, ada yang suka membaca dengan buletin komunitas, ada yang senang online dengan media sosial, dengan pertunjukan seni budaya dan masih banyak pilihan yang ada prinsipnya bagaiman semua bisa berkomunikasi dan berbagi informasi dengan baik. 


  1. Mempromosikan berbagai potensi yang dimiliki perempuan dan anak.   Potensi yang dimaksud adalah kekuatan apa yang dimiliki baik terkait peran perempuan dan anak dalam kehidupan berkomunitas, maupun peran komunitas dalam menjadi bagian penting dalam perlindungan anak. Hal ini layak dipromosikan kepada khalayak yang lebih luas sehingga dukungan makin meluas. Anak anak berprestasi selayaknya diberi ruang untuk menginspirasi anak anak yang lain, karena ini juga akan memupuk jiwa anak untuk mengembangkan diri mencapai cita citanya.  Keberadaan media on line yang sudah tidak ada batas wilayah sangat memungkinkan untuk menyebar luaskan praktek praktek baik itu. Semakin banyak media komunitas yang menyebarkan keberhasilan dan potensi ini sekaligus juga akan memperbaiki media kita yang saat ini penuh masalah menjadi media yang penuh harapan


  1. Sebagai Media Advokasi. Masih banyak persoalan yang menimpa perempuan dan anak dalam komunitas seperti KDRT, pernikahan usia anak, anak berhadapan dengan hukum, media komunitas bisa menjadi media advokasi untuk mempertemukan dengan pihak pihak terkait untuk penyelesainnya. Advokasi juga bisa dilakukan misalnya memperjuangan program dan anggaran untuk perlidungan anak baik di level desa, maupun kabupaten.  


Media adalah alat, tetapi media komunitas bukan sekedar alat, didalamnya ada cita cita bersama, ada gerakan bersama dan yang pasti ada keberpihakan kepada komunitasnya. Arah dan isi dalam setiap media komunitas sangat ditentukan apa cita cita yang akan diraih bersama. 


Media komunitas banyak ragamnya, ini adalah kesempatan bagi semua orang untuk memilih mana yang tepat dan efektif. Jangan memaksakan komunitas untuk memilih media tertentu, tetapi kita memilih media mana yang paling nyaman bagi komunitas karena Keragaman kemampuan akan sangat mempengaruhi pilihan orang memilih media. 




Daftar Pustaka 

Iman Abda dkk 2008 , Radio Komunitas Indonesia dari Gagasan dan Praktek  Lapangan. JRKI 

Eni Maryani Dr Dra MSI 2011, Media dan Perubahan Sosial : Suara perlawan melaui radio komunitas . Remaja Rosdakarya Bandung  

A Darmanto 2006, Pengelolaan Radio Komunitas , CRI Yogyakarta

Masduki 2007,Radio Komunitas Belajar dari Lapangan, World Bank


Tidak ada komentar:

Mengenal Media Komunitas

Mengenal Media Komunitas Oleh: Sinam M Sutarno “ setiap orang  berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi d...