Belajar dari Advokasi Warga Desa Canden Salah satu dari banyak hal yang penting dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa adalah penghormatan atas hak politik warga untuk terlibat dalam kebijakan desa melalu musyawarah. Melalui permusyawaratan inilah diharapkan segala kebijakan desa akan mencerminkan kebutuhan dan kehendak bersama warga desa sehingga dapat dilaksanakan sekaligus dipertanggungjawabkan bersama. Menjaga musyawarah dan memperbaiki kualitas musyawarah sesungguhnya kita sedang menjaga dan mengambil manfaat lebih dari Demokrasi Desa Sudah siapkah masyarakat desa bermusyawarah? Pertanyaan ini konyol ini sering terlontar diberbagai forum rapat maupun diskusi. Mengapa pertanyaan ini menjadi konyol? Jawabnya sederhana bahwa warga bukan penyelenggara pemerintahan desa, mereka justru harus disediakan ruang agar bisa aktif dalam bermusyawarah tentang agenda pembangunan di desa. Sangat banyak warga desa aktif yang memiliki kepedulian yang tinggi pada kemajuan desanya. Mau bukti gelia...
sedikit catatan dariku