Mengenal Media Komunitas Oleh: Sinam M Sutarno “ setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada ” pasal 28 f UUD 1945 Pendahuluan Media sering dikatakan sebagai salah satu pilar demokrasi , dimana keberadaannya menjadi penghubung antara banyak pihak untuk saling berkomunikasi dan berbagi informasi. Secara umum media memiliki peran Informasi, Pendidikan dan Hiburan. Dari ketiga peran inilah media mempengruhi khalayak dan media kini menjadi salah satu kekuatan yang membentuk opini publik dan menjadi rujukan informasi. Dalam konteks penyiaran yang awalnya hanya mengakui Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Penyiaran Swasta , sejak lahir nya UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran memberikan pengakuan tentang Lembaga Penyiaran Komunitas. Ini menjadi sejarah pertama ba...
sedikit catatan dariku